Kamis, 25 April 2024

Sekda Irit Bicara Soal Tuntutan Lepas Jabatan

Berita Terkait

batampos.co.id – Desakan agar Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri TS Arif Fadillah mundur dari jabatannya karena terbukti menerima gratifikasi saat menikahkan anaknya beberapa waktu lalu, tak digubris Arif. Bahkan ia irit bicara ketika ditanya desakan mundur tersebut. ”Kalau masalah itu saya no comment,” ucap Arif menjawab pertanyaan media di Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang, Senin (30/7).

Pria yang juga menjabat sebagai ketua Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat) Pemprov Kepri tersebut hanya tersenyum ketika terus dimintai tanggapan soal mau tidak meletakkan jabatannya itu. ”Saya sekarang ini hanya menjalankan tugas saja (sebagai Sekda, red),” tegas Arif.

Karena Gubernur Kepri Nurdin Basirun masih memberinya kepercayaan menduduki jabatan tersebut, meski telah turun pangkat satu strip dari Pembina Utama menjadi Pembina Utama-Madya dari Kemendagri akibat gratifikasi tersebut, Arif tetap menjalankan tugas yang diamanahkan.

Sementara itu, Legislator Komisi I DPRD Kepri Sarafudin Aluan menilai dalam pesta perkawinan pada umumnya orang memberi sumbangan dan kado merupakan hal biasa. Akan tetapi, karena berkaitan dengan jabatan serta ada aturan UU yang mengatur, maka Arif Fadillah sebagai Sekda Provinsi Kepri dan PNS harusnya lebih tahu.

Sejatinya Arif melaporkan gratifikasi yang diperoleh pada saat dan setelah melaksanakan pernikahan anaknya. Mengenai sanksi atas terbuktinya Arif Fadillah menerima gratifikasi, Sarafudin mengatakan sepenuhnya di-serahkan pada Gubernur Kepri Nurdin Baisrun sebagai kepala daerah dan pembina ASN. Demikian juga pada sejumlah kepala organisasi perangkat daerah yang memberi.

”Untuk Sekda memang sudah dilaksanakan, walaupun paling ringan dari sanksi berat adalah dengan penurunan pangkat satu tingkat. Tapi dengan sanksi tersebut, Arif Fadillah masih memenuhi syarat sebagai sekda,” ujarnya, kemarin.

Namun politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kepri tersebut menegaskan, tidak elok juga rasanya kalau nyatanya sudah ada sanksi atas penerimaan gratifikasi, Arif Fadillah masih tetap dipertahankan Gubernur Nurdin sebagai Sekda Kepri. Ia berharap gubernur membuat kebijakan tersendiri atas persoalan ini.

”Kewenangannya berada di tangan gubernur. Terpulang kepada gubernur, apakah ia tetap mempertahankan atau melakukan pergantian,” ujar Aluan. (jpg)

Update