Selasa, 16 April 2024

4.000 Pemilih Belum Masuk DPS Perubahan

Berita Terkait

Mardanus. F. Tri Haryono/batampos.co.id

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun menyurati Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karimun terkait adanya data 4.080 daftar pemilih potensial yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Bila warga tersebut sudah melakukan perekaman atau mengantongi e-KTP, pihaknya akan memasukkan dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP).

”Kita surati Disduk Capil Karimun karena sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2018 masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya bila mempunyai e-KTP,” kata Kepala Divisi Program dan Data KPU Karimun Mardanus, Selasa (31/7).

Dari 4.080 pemilih non e-KTP ini, sebanyak 2.152 berjenis kelamin laki-laki dan 1.928 perempuan. Sedangkan, daerah atau kecamatan yang paling banyak pemilih potensial non e-KTP berada di wilayah Kecamatan Moro yang mencapai 893 pemilih, kemudian Kecamatan Kundur 443 pemilih dan Kecamatan Belat 398 pemilih.

”Menurut pihak Disduk Capil Karimun, sebagian di antaranya sudah melakukan perekaman, hasilnya nanti akan diberikan kepada pihak KPU secara bertahap,” jelasnya.

Sementara ditanya apakah hingga sekarang masih ditemukan pemilih ganda, ia tidak menapikan persoalan tersebut dalam DPS-HP. Karena itu pihaknya terus menyisir terhadap pemilih ganda tersebut yang rata-rata didapati di desa/kelurahan maupun antar kecamatan.

”Masih kita temukan, tapi tidak banyak, diprediksi sekitar 100 pemilih. Kita temukan pemilih ganda berada di antar PPS, artinya pemilih tersebut tercatat namanya di PPS lain. Termasuk pemilih antar kecamatan masih ditemukan,” jawabnya.

Untuk itu dirinya mengharapkan peranan masyarakat agar pro aktif untuk mengecek namanya di PPS setempat atau di website sidali3.kpu.go.id. Selain itu kepada parpol juga harus bisa memberikan tanggapan terhadap DPS-HP, salah satunya basis masa masing-masing parpol maupun bacaleg yang sudah dibinanya.

”Jangan salahkan kami nanti, ketika perhitungan suara tidak sesuai dengan data parpol atau caleg itu sendiri. Sebab, kita sudah berikan waktu cukup untuk memberikan masukan kepada KPU terhadap DPS-HP untuk dijadikan DPT,” pesannya. (tri)

Update