Jumat, 29 Maret 2024

Syarat Tak Lengkap Bacaleg Dicoret

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri Arison mengatakan apabila dalam perbaikan berkas persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) masih ada yang dinyatakan masih Belum Memenuhi Syarat (BMS), konsekuensinya Bacaleg terkait akan dicoret.

”Perbaikan ini adalah kesempatan terakhir. Artinya jika masih ada bacaleg yang belum melengkapi syaratnya, maka dinyatakan BMS,” ujar Arison menjawab pertanyaan Batam Pos, tadi malam.

Pria yang duduk sebagai Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu tersebut menegaskan, saat penyerahan hasil verifikasi beberapa waktu lalu ke 16 partai politik, pihaknya sudah memberikan catatan-catatan khusus kepada setiap bacaleg dari masing-masing parpol. Menurut Arison, dari 581 bacaleg yang diverifikasi, belum ada yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

”Daftar bacaleg berpotensi berkurang terbuka. Tetapi bertambah sudah pasti tidak mungkin,” paparnya.

Kata Arison, sampai pukul 18.00 WIB malam ini (tadi malam, red) pihaknya sudah menerima berkas perbaikan dari 11 parpol. Seperti Partai PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, PKPI, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Perindo, Parta Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bulan Bintang

”Adapun parpol yang sedang mengantre untuk menyerahkan berkas perbaikan adalah Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan, PSI, Partai Amanat Nasional, dan Partai Garuda,” jelas Arison.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Bintan itu juga menyebutkan, terhitung hari ini, pihaknya akan memverifikasi berkas perbaikan. Bagi bacaleg yang dinyatakan tidak lengkap akan dicoret dari daftar bacaleg. Lebih lanjut katanya, apabila tidak ada halangan pada 8 Agustus mendatang draf Daftar Caleg Sementara (DCS) sudah rampung.

”Sedangkan masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yakni terhitung dari 17 Agustus 2018 sampai 20 September 2018,” tutup Arison.(jpg)

Update