Kamis, 28 Maret 2024

Aniaya Anak Pacar, Hermansyah Diamankan Polisi

Berita Terkait

Kapolsek Batuampar AKP Ricky Firmansyah memberikan keterangan tentang penangkapan Hermansyah usai melakukan penganiayaan terhadap Nd, 5, di Mapolsek Batuampar, Batam, Rabu (1/8). F. Cecep Mulyana/batampos.co.id

batampos.co.id – Bocah berusia 5 tahun, Nd, menjadi korban penganiayaan oleh pacar ibu kandungnya, Hermansyah, 32, Senin (30/7) lalu. Penganiayaan ini dipicu karena Hemansyah kesal sering bertengkar dengan ibu Nd berinisial Sn, 36.

”Kami sering bertengkar gara-gara dia. Karena dia sering rewel,” kata Hermansyah saat ditemui di Polsek Batuampar, Rabu (1/8) siang.

Kapolsek Batuampar AKP Ricky Firmansyah mengatakan Hermansyah dengan ibu korban pasangan yang belum diikat pernikahan resmi. Mereka tinggal di ruli belakang Jamsostek. Sementara Nd, merupakan anak kandung Sn dari suami sahnya terdahulu.

”Dalam hal ini, terjadi tindak pidana, yaitu kekerasan atau pemukulan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban,” katanya.

Dalam penganiayaan itu, Hermansyah memukul Nd menggunakan hanger baju. Hermansyah pada malam itu bertengkar dengan Nd hanya karena masalah sepele. Karena ada perasaan masih sakit hati, Hemansyah memukul Nd yang tengah tidur.

”Pelaku memukul korban lebih dari sepuluh kali, hingga menyebabkan korban memar dan luka bagian punggung,” tuturnya.

Terungkapnya kasus ini setelah salah seorang warga berinisial Rg menyampaikan kepada ibu korban bahwa anaknya telah dipukul oleh Hermansyah. Usai menerima laporan itu, Sn tidak terima dan melaporkan kejadian ini kepada anggota polisi yang tengah melaksanakan patroli Cipta Kondisi.

”Ibu korban ini bekerja sebagai pelayan di Foodcourt daerah Windsor. Setelah ibu korban pulang itu dia mendapat laporan dari warga dan melapor pada kami,” ujarnya.

Usai menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Batuampar langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Batuampar untuk penyelidikan lebih lanjut.Dari pengakuannya, ia baru kali ini melakukan penganiayaan terhadap Nd. Namun, pihaknya akan tetap mendalami kasus ini.

Ricky menambahkan, atas perbuatannya itu, Hermansyah dijerat tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur sebagaimana pasal 80 ayat (1) junto 76d undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. ”Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan saat ini masih kita proses pemberkasannya,” imbuhnya.(gie)

Update