Jumat, 19 April 2024

Kisah Perjuangan Arnita Turnip yang Tak Bisa Lanjutkan Kuliah di IPB sebab Bea Siswa Terputus (3)

Berita Terkait

Arnita Rodelina Turnip

batampos.co.id – Pemkab Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) tak lagi memberi bea siswa untuk Arnita Rodelina Turnip mahasiswi Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB).

Padahal dana dari program Beasiswa Utusan Daerah (BUD) satu-satu yang bisa membuat gadis mualaf itu membayar kuliah.

Selama Arnita tidak menjalani perkuliahan di semester tiga dan empat tahun akademik 2016/2017 dia tercatat sebagai mahasiswa, tapi status nonaktif. Tercatatnya dia sebagai mahasiswa, gadis sulung dari empat bersaudara itu sempat mengisi kartu rencana studi (KRS) online di IPB. Hal itu membuat dia harus menanggungkan membayar uang kuliah tunggal (UKT) untuk dua semester.

Berdasar data IPB, Pemkab Simalungun sebagai lembaga pendonor atas beasiswa yang diterima Arnita sebesar Rp 66 juta. Rencananya tunggakan itu akan dibayarkan sebagaimana janji pihak Dinas Pendidikan setempat.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Simalungun Gideon Purba mengaku kebingungan untuk membayarkan tunggakan uang kuliah Arnita sebesar Rp 66 juta. Alasannya, Arnita sudah tidak lagi masuk dalam anggaran BUD.

“Yang Rp 66 juta itu, pihak IPB minta harus dibayarkan. Kami dari sisi anggaran gak bisa bayarkan. Membayar apa judulnya? Tahun anggaran juga sudah berakhir,” kata Gideon kepada JawaPos.com, Selasa (1/8) petang.

Gideon mengaku bingung mencarikan sumber dana untuk membayarkan tunggakan uang kuliah Arnita. Alasanya kalau tetap membayarkan uang kuliah itu khawatir melanggar hukum.

Untuk masalah ini Gideon mengaku masih menunggu kebijakan pimpinannya, yakni sang bupati.

“Pokoknya kalau dari budget yang tersedia gak boleh. Kecuali kalau mulai tahun ini akan kami bayarkan,” tegasnya.

Selama ini Pemkab Simalungun memang rutin memang rutin mengalokasikan anggaran untuk beasiswa. Program itu disebut dengan Beasiswa Utusan Daerah (BUD). Setiap tahunnya pemda setempat membiayai 20-30 mahasiswa asal Simalungun yang berkuliah di IPB.

Nilai anggaran BUD itu pun disesuaikan setiap APBD. Kata Gideon, khusus beasiswa yang sebelumnya dianggarkan untuk Arnita, Pemkab Simalungun mengalokasikan sebesar Rp 20 juta per semester. Rinciannya, Rp 11 juta untuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama satu semester dan sisanya untuk biaya hidup.

Setiap tahunnya Pemkab Simalungun memang melakukan penjaringan penerima BUD. Kriteria yang bisa ikut BUD adalah keluarga kurang mampu dan punya prestasi selama di SMA.

Arnita Rodelina Turnip (Istimewa/facebook)

Gideon membantah kebijakan pemutusan BUD untuk Arnita karena memutuskan menjadi mualaf. Dia mengklaim, selama ini Pemkab Simalungun tidak pernah tebang pilih agama dalam penjaringan mahasiswa BUD ke IPB.

“Itu pihak lain aja nya itu. Kami gak pernah membeda-bedakan agama. Bupati itu Kristen lho, tapi ibu yang melahirkan dia itu Hajjah, abang kandungnya haji, gak mungkin ada isu SARA di sini,” kilahnya.

Surat pemutusan yang dikirimkan ke IPB, ada beberapa nama mahasiswa asal Simalungun yang menerima BUD. Untuk beberapa nama lain, dijelaskan alasan pemutusan karena Dropped Out (DO) ataupun terkena peringatan. Sedangkan kolom alasan pemutusan BUD Arnita hanya ada tanda kosong ditulis tanda (-).

Namun Sekda menyatakan pemutusan BUD Arnita, lantaran dia menghilang hampir setahun. Hal itu membuat pembayaran BUD dihentikan.

“Anaknya memang gak kuliah, hilang. Sebab setiap mahasiswa BUD tinggal dalam satu asrama. Dia hilang hampir setahun. Otomatis kami gak bayar. Jadi kok dibilang gara-gara itu (SARA). Gara-gara hilang. Masalah dia kemana kita gak tahu. yang pada akhirnya dia hilang karena pindah agama, itu kan gak urusan kami,” tandasnya.

(pra/JPC)

Update