Jumat, 29 Maret 2024

Dokter Rawan Melanggar Sumpah Kode Etik Kedokteran Jika …

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Setelah Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), giliran para dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyerukan agar Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampel) BPJS Kesehatan nomor 2, 3 dan 5 tahun 2018 dicabut.

Peraturan tersebut membatasi jaminan pelayanan medik terhadap katarak, rehabilitasi medik, dan bayi baru lahir sehat.

”Kondisi defisit pembiayaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional, red) tidak boleh jadi alasan menurunkan mutu pelayanan,” Ujar Ketua Umum Pengurus Besar IDI Ilham Oetama Marsis, Kamis (2/8).

Membacakan pernyataan sikap IDI, Ilham meminta BPJS untuk segera membatalkan Perdirjampel tersebut dan menyesuaikan semua aturan sesuai dengan kewenangannya.

”BPJS seharusnya hanya membahas teknis pembayaran tidak memasuki ranah medis,” ujarnya.

Menurut Ilham, selain merugikan masyrakat luas, Perdirjampel tersebut juga bertentangan dengan beberapa regulasi. Diantaranya adalah Perpres Nomor 12 Tahun 2013 pasal 22 dan pasal 25 yang menyebutkan bahwa semua jenis penyakit dijamin BPJS Kesehatan.

Perdir tersebut juga berpotensi melanggar UU 40 tahun 2004 pasal 24 ayat 3 bahwa dalam upaya efisiensi, BPJS Kesehatan seharusnya tidak mengorbankan mutu pelayanan dan membahayakan keselamatan pasien.

”Tapi BPJS tetap dapat membuat aturan tentang iuran atau urun biaya,” katanya.

Ilham menambahkan, banyak mudarat jika peraturan tersebut tetap diberlakukan. Akan sering timbul konflik antara dokter, pasien, dan fasilitas kesehatan (faskes).

”Para dokter akan rawan melanggar sumpah kode etik kedokteran. Kewenangannya untuk mengobati diintervensi dan direduksi oleh aturan ini,” jelasnya.

Soal pembatasan pelayanan bagi bayi baru lahir juga mengkhawatirkan. Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Bhakti Pulungan mengungkapkan bahwa indonesia memiliki target sustainable development goal (SDG) pada 2030. Salah satu poinnya adalah menurunkan angka kematian anak hingga ke angka 12 kematian per 1000 kelahiran.

Sementara saat ini, posisi indonesia berada pada tren 22 hingga 23 kematian per 1000 kelahiran. Angka ini tertinggi di ASEAN. ”Dengan aturan ini, semakin sulit menurunkan angka kematian anak,” katanya.

Aman mengungkapkan, setiap bayi yang lahir, sangat rentan terhadap resiko kecacatan bahkan kematian. Untuk itu, seharusnya pelayanan terhadap bayi baru lahir harus optimal. Selain itu, negara harusnya menjamin hak hidup setiap warga negara sesuai dengan amanat UUD 1945. ”Nah ini baru lahir sudah nggak dikasih hak hidup,” ujarnya.

Senada, Ketua III Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami), Johan Hutauruk mengatakan bahwa aturan ini juga akan menghambat upaya menurunkan angka kebutaan di indonesia. Selama ini, kata Johan, para pasien katarak rata-rata adalah masyrakat kelas bawah dan semuanya menggunakan BPJS.

”Ini kalau dihemat justru akan terjadi kerugian besar,” katanya.

Menurut WHO, angka kebutaan di indonesia baru akan turun jika indonesia mampu melakukan operasi terhadap 3.500 orang per 1 juta penduduk. Sementara tahun 2016 lalu, baru bisa dilakukan operasi katarak pada 325 ribu orang.

”Dengan aturan ini, angka kebutaan bukan tambah turun,” kata Johan.

Deputi Direksi Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Jenny Wihartini menjelaskan lembaganya tetap terus menjalankan tiga perdirjampel tersebut. Dia mengatakan menyimpan seluruh hasil rapat bersama organisasi profesi terkait pelayanan mata, persalinan, dan rehabilitasi medik.

Dia menjelaskan sudah berkonsultasi dengan ahli hukum. ’’Bahwa berita acara (rapat, red) tidak bisa dibatalkan sepihak,’’ katanya. Komentar tersebut dia sampaikan terkait dengan adanya pencabutan berita acara oleh IDAI, Perdosi (Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia), dan Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami).

’’(Sebaiknya) yang ingin mencabut bertemu kembali. Bukan (pencabutan) sepihak,’’ jelasnya. Menurut Jenny pencabutan sepihak itu menunjukkan adanya wanprestasi dari yang melakukan pencabutan.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief membantah keluarnya tiga perdirjampel itu membuat penurunan mutu. Dia mengatakan selama ini belum ada ketetapan tentang mutu layanan terkait dengan tiga layanan tersebut. Sehingga peraturan yang berlaku sejak 12 Juli tersebut, diharapkan menjadi sebuah permulaan adanya peraturan tentang mutu layanan.

Kemudian Budi juga membantah regulasi tentang operasi katarak tidak sejalan dengan program menekan angka kebutaan.

’’Kami justru memprioritaskan orang yang menuju kebutaan,’’ katanya.

Sejumlah warga sedang menunggu antrian saat mengurus kartu BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Selasa (14/11). F Cecep Mulyana/Batam Pos

Bagi penderita katarak masih belum parah memang tidak menjadi prioritas. Sebab patokan BPJS Kesehatan penderita katarak baru bisa ditanggung operasi matanya jika kondisi visus minimal 6/18.

Lalu Budi juga menampik BPJS Kesehatan tidak mendukung upaya keselamatan ibu melahirkan dan kelahiran bayi. Dia menjelaskan bagi bayi yang sehat, BPJS Kesehatan hanya membayar biaya persalinan ibunya saja. Tetapi bagi bayi yang lahir dengan kondisi perlu pelayanan khusus, maka diklaim terpisah dengan ibunya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun telah memberikan surat pernyataan agar BPJS Kesehatan mencabut Perdiyan nomor 2, 3, dan 5 nomor 2018. Namun hingga saat ini BPJS Kesehatan bergeming. Widyawati, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, menjelaskan bahwa Kemenkes sedang mencari solusi terhadap permasalahan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.

Permasalahan yang dimaksud diantaranya penanggulangan defisit pembiayaan JKN dan keharmonisan regulasi pelaksanaan JKN.

”Kementerian Kesehatan bersama organisasi profesi dan perumahsakitan segera melakukan audit medik atas pelayanan kesehatan tersebut,” ucapnya kemarin saat dihubungi Jawa Pos.

Dia juga menjelaskan bahwa organisasi profesi dan perumahsakitan mendukung program JKN. Namun harus memberikan pelayanan kesehatan yang berfokus pada keselamatan pasien dan indikasi medis.

”Terkait masukan solusi keseimbangan pembiayaan JKN akan dibicarakan pada bauran revisi Perpres 12 Tahun 2013 pada pertemuan tingkat Kemenko PMK,” beber perempuan yang akrab disapa Wid itu.

Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menyayangkan sikap lembek Kemenkes.

”Saya kira Menkes harus bersikap keras dan melaporkan kepada Presiden atas kebandelan direksi BPJS Kesehatan ini,” ungkapnya.

Jika PB IDI dan Kemenkes sudah tidak dihiraukan oleh BPJS Kesehatan, maka menurut Timboel Presiden lah yang harus menegur Direksi BPJS Kesehatan. Dia juga menyarankan agar Direksi BPJS Kesehatan menunda Perdiyannya. Tujuannya agar tidak berpolemik. ”Ditunggu statemen presiden,” imbuhnya.

Di sisi lain, Presiden harus membantu keuangan BPJS Kesehatan. Timboe mengatakan bahwa piutang dari mitra BPJS Kesehatan harus segera dibayarkan. Presiden bisa meminta Pemda untuk membayar iuran yang tertunggak secepatnya.

Dari sisi regulasi, Presiden harus mengevaluasi Inpres 8 thn 2017. Inpres tersebut seharusnya mengatur kerjasama antar lembaga seperti BPJS Kesehatan dan kejaksaan dalam menagih piutang iuran. Sehingga piutang BPJS Kesehatan dapat dibantu pihak ketiga untuk menarik piutang.

”Memerintahkan menkeu menaikan iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran, red) jadi 27.000,” sarannya lagi. Selama ini pemerintah membayar Peserta PBI sebesar Rp 25.000. Jumlah tersebut dinilai sedikit. Standarnya untuk mereka yang menempati kelas 3, membayar iuran Rp 36.000. Dengan kenaikan iuran peserta PBI itu Timboel yakin akan mengurangi defisit BPJS Kesehatan.

Dia juga mengingatkan agar setiap peraturan BPJS Kesehatan harus mempertimbangkan kebutuhan peserta. Jika tidak, maka resikonya pesertalah yang dirugikan oleh kebijakan BPJS Kesehatan. (tau/wan/lyn/JPG)

Update