batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan verifikasi keabsahan berkas bakal calon legislatif (bacaleg).
Setelah rampung, KPU akan mengumumkan daftar caleg sementara (DCS) kepada masyarakat pada Rabu (8/8) nanti. Saat itu, masyarakat bisa memberikan tanggapan dan sekaligus bisa melaporkan jika ada bacaleg yang pernah dipidana.
Hingga saat ini berdasarkan berkas administrasi dari masing-masing bacaleg belum ada calon yang pernah dipidana umum dan pidana khusus. Seperti kasus korupsi, pedofilia, dan narkoba.
“Meski demikian, kita sebagai penyelenggara memiliki keterbatasan informasi. Untuk itu, pada Rabu (8/8) pekan depan waktunya untuk mengumumkan bacaleg sebagai calon sementara melalui daftar calon sementara (DCS),’’ ujar Ketua KPU Kabupaten Karimun Eko Purwandoko kepada Batam Pos, Kamis (2/8).
Karena bisa jadi bacaleg yang mendaftar pernah dihukum di daerah lain. “Masyarakat mungkin yang lebih tahu,” katanya.
Sebab, jika seseorang pernah dipidana dan mencalonkan diri untuk legislatif, maka harus melampirkan surat dari pengadilan bahwa teleh selesai menjalani pidana.
‘’Kalau ada dan tidak melampirkan, maka sudah tentu tidak lengkap berkasnya. Tapi, mudah-mudahan untuk Bacaleg DPRD Kabupaten Karimun tidak ada. Karena, memang sesuai dengan berkas yang masuk tidak ada yang pernah dipidana,” ungkapnya.
Meski demikian, tahapan pengumuman DCS ke publik tetap kita lakukan. Karena, ini merupakan amanat dari ketentuan yang harus kita laksanakan. (san)