Sabtu, 20 April 2024

Malaysia Deportasi 139 TKI

Berita Terkait

Ratusan TKI mendengar pengarahan petugas di Rumah Penampungan WNI-M KPO Tanjungpinang, belum lama ini. F. Yusnadi/batampos.co.id

batampos.co.id – Sebanyak 139 Tenaga Kerja Indonesia yang dinilai Pemerintah Malaysia bermasalah (TKI-B) dideportasi ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Rabu (1/8) malam. TKI tersebut dipulangkan karena tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan yang lengkap atau nonprosedural.

Kepala Pos Imigrasi Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang, Daniel Maxrinto mengatakan, sebagian TKI yang dideportasi tersebut tidak memiliki izin bekerja di luar negeri atau tidak memiliki permit. Menurutnya, keba-nyakan TKI-B tersebut masuk ke Malaysia hanya menggunakan paspor pelancong.

”TKI-B tersebut terdiri dari 114 laki-laki dan 25 orang perempuan,” jelas Daniel.

Di tempat yang sama, Koordinator Pemulangan Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang (WNI-M KPO), Potter Mata-kena mengatakan, pihaknya telah menerima 139 orang TKI-B dari Malaysia. Sejumlah TKI-B yang dipulangkan setelah melaksanakan hukuman penjara atau telah habis masa tahanannya.

”Mayoritas TKI itu berasal dari Jawa Timur dan Lombok,” ujarnya. Untuk sementara, kata Potter, seluruh TKI-B akan ditempatkan di Rumah Penampungan WNI-M KPO Tanjungpinang.

Rencananya, TKI-B akan segera dipulangkan menuju daerah asal masing-masing.
”Pemulangannya belum tahu kapan, karena kami menunggu prosesnya dari pusat,” pungkasnya.(odi)

Update