Kamis, 25 April 2024

Pelajaran dari Kasus Wasinton, Menolong pun Harus dengan Cara Benar

Berita Terkait

batampos.co.id – Terdakwa Wasinton Panggabean mengaku berniat menolong Js.

Bocah ini warga di sekitar tempat tinggal Wasinton di Tanjung Kelingking, Galang.

Wasinton merasa iba melihat korban yang kerap mendapat kekerasan dari Ayah korban, Johanes Siregar. Ia pun berniat untuk menyelamatkan Js, dengan cara yang dinilai bertentangan hukum.

Hingga 30 Desember 2017 lalu, Wasinton melihat Js ditinggal ayahnya ke warung. Saat itulah terdakwa membawa Js pergi dan meletakkan Js di rumah Pendi (rekan terdakwa) tanpa seizin Johanes. Tak lama berselang, aksi terdakwa pun diketahui Johanes yang langsung melaporkannya ke polisi.

Wasinton pun duduk di kursi terdakwa.

Ia menjalani sidang beragendakan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (2/8/2018).

Ia didakwa dalam perkara perlindungan anak, dengan laporan sebagai penculik anak di bawah umur, Js.

Hakim ketua Yona Lamerosa Ketaren mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa,” ujar Yona, yang didampingi hakim anggota Chandra dan Martha.

Terhadap putusan yang dijatuhkan lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati itu, dinyatakan terima oleh terdakwa. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. (nji)

Update