Rabu, 24 April 2024

Sekolah Kelebihan Rombel Terancam Sanksi Kemendigbud

Berita Terkait

Dewan Sepakat Revisi UU Pemilu

Sikap PDIP Tunggu Rakernas

batampos.co.id – Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Riky Indrakari menyebutkan, Permendikbud nomor 17 tahun 2017 telah mengatur jumlah rombongan belajar (Rombel) sesuai jenjang pendidikan. Bahkan di tahun 2018 ini Kemendikbud tengah menyusun sanksi bagi sekolah yang masih saja menerima siswa melebihi rombel yang ditentukan.

“Tahun ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah menyusun sanksi bagi sekolah yang masih saja menerima siswa melebihi rombel yang ditentukan,” kata Riky, kemarin.

Diakuinya, seperti yang disampaikan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, akan ada penertiban pada sekolah-sekolah yang menerima peserta didik melebihi ketentuan rombel yang berlaku. Selain itu, ada konsekuensi yang harus ditanggung sekolah jika ditemukan melanggar. Misalnya berpengaruh pada Bantuan Operasional Sekolah.

“Mudah-mudahan usulan kebijakan BOS Daerah dapat menjadi alternatif agar proses pembelajaran di sekolah tidak terganggu,” tuturnya.

Riky menambahkan, akar persoalan PPDB yang tidak pernah diselesaikan secara komprehensif oleh beberapa kepala daerah. Akhirnya akan berdampak kepada operasional sekolah dan masyarakat secara umum.

Apa yang disampaikan Mendiknas ini sudah pernah ia sampaikan sebelumnya. Walikota harus paham bahwa sekolah swasta adalah sama kedudukannya dangan sekolah negeri. Sehingga apapun kebijakan yang terkait dengan proses pendidikan baik di sekolah negeri ataupun swasta adalah berlaku sama, termasuk terkait dengan kebijakan zonasi.

“Kita sudah sering kali mengusulkan agar sekolah swasta dilibatkan. Sehingga siswa tidak menumpuk di sekolah negeri. Karena bagaimanapun Secara bertahap sistem zonasi juga akan diberlakukan di sekolah swasta,” jelas dia.

Sesuai Permendagri nomor 17 tahun 2017, maksimal jumlah siswa dalam satu rombel memang sudah ditentukan yakni SD sebanyak 28 siswa, SMP 32 siswa dan SMA sebanyak 36 siswa. Namun di Batam angka itu tampaknya belum bisa diterapkan mengingat masih banyaknya sekolah negeri melebihi kapasitas rombel yang ditentukan mendigbud. (rng)

Update