Jumat, 19 April 2024

Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar di Anambas Ditahan

Berita Terkait

Tersangka korupsi pembangunan pasar Desa Payaklaman, Kabupaten Anambas, Rustam, digiring petugas Kejaksaan, Kamis (2/8). F. Syahid/batampos.co.id

batampos.co.id – Rustam, tersangka tindak pidana korupsi pembangunan pasar tradisional dengan nilai proyek Rp 900 juta tahun 2013 di Desa Payaklaman, Kecamatan Palmatak ditahan pihak kejaksaan, Kamis (2/8).

Penahanannya tidak dilakukan di cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, tapi Rustam dititipkan di rutan kelas satu Tanjungpinang. Rustam dibawa menggunakan feri VOC Batavia dengan dikawal polisi.

Tidak sepatah katapun keluar dari pria yang mengenakan baju tahanan tersebut. Rustam tampak pasrah dan sedikit tertunduk mengikuti arahan jaksa penyidik. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Muhamad Bayannullah mengatakan Rustam dibawa ke rutan kelas I Tanjungpinang sambil mempersiapkan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjungpinang.

Bayan menjelaskan, tersangka didampingi pengacara dari Tanjungpinang yang ditunjuk oleh kejaksaan. Sebelumnya, pihaknya sudah menawarkan kepada tersangka agar menunjuk sendiri penasihat hukumnya.

Hanya saja, dari dua kali pemanggilan di kantor Cabjari Natuna dengan jeda hampir tiga minggu, tersangka tidak juga menunjuk penasihat hukum. ”Yang bersangkutan sendiri menyampaikan kepada kami untuk pengacara diserahkan kepada kejaksaan. Ke depannya akan didampingi level penyidikan oleh penasehat hukumnya Sri Ernawati dan rekan,” ungkapnya.(sya)

Update