Jumat, 19 April 2024

38 Bacaleg DPRD Kepri Terancam Dicoret

Berita Terkait

batampos.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri Sriwati mengatakan pihaknya sudah merampungkan proses verifikasi perbaikan berkas 581 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kepri dari 16 partai politik. Berdasarkan hasil verifikasi, ada 38 bacaleg dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) sehingga terancam dicoret.

”Kalau dicoret maka jumlah bacaleg untuk DPRD Provinsi Kepulauan Riau pada Pileg 2019 berkurang dari 581 bacaleg menjadi 543 bacaleg,” sebut Sriwati di Kantor KPU Provinsi Kepri, Jumat (3/8).

Dijelaskannya, meskipun saat ini KPU Provinsi Kepri sudah menyatakan 38 bacaleg
DPRD Kepri BMS, namun keputusan final pencoretan nama-nama tersebut akan dilakukan pada 12 Agutus 2018 mendatang. Yakni pada saat pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) untuk bacaleg DPRD Kepri.

”Nama-nama bacaleg yang berpotensi dicoret dari daftar bacaleg, 26 pria dan 12 perempuan. Mereka berasal dari lima partai politik (lihat tabel),” tegas Sriwati.

Menurutnya, selama proses perbaikan pihaknya sudah memberikan gambaran detail persyaratan apa saja yang harus dilengkapi. Kenyataannya selama waktu tersebut, masih ada parpol yang tidak bisa menyelesaikan itu.

Secara detail, Sriwati menguraikan dari 38 bacaleg yang terancam dicoret, ada 17 bacaleg yang tidak menyerahkan berkas syarat calon sama sekali. Kemudian 15 bacaleg yang hanya sekadar menye-rahkan formulir BB1, BB2, KTP, KTA partai, atau pas foto.

”Selain itu, ada satu bacaleg berlatarbelakang napi korupsi, yakni atas nama Nazief Soesila Darma dari Partai Hanura untuk dapil Kepri 4,” tegas Sriwati.

KPU Provinsi Kepri juga mendapati satu bacaleg kurang surat keterangan pengadilan, dan satu bacaleg kurang melampirkan ijazah SMA. Selanjutnya, dua bacaleg gugur karena partainya tidak berhasil memenuhi ketentuan keterwakilan 30 persen perempuan di dapilnya. Lalu satu bacaleg lagi karena sudah terdaftar di partai dan dapil lain.

”Kami bekerja sesuai dengan aturan main yang ada. Bahkan proses verifikasi perbaikan ini dilakukan secara berlapis,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Arison menambahkan, tahapan pendaftaran calon legislatif berlangsung selama 13 hari. Yakni dari 4 Juli 2018 sampai 17 Juli 2018. Berikutnya penetapan DCS akan berlangsung selama 38 hari, yakni 12 Agutus 2018. Sedang-kan masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yakni terhitung dari 17 Agustus 2018 sampai 20 September 2018.

”Kami berharap proses demi proses berjalan sesuai harapan. Sehingga Pemilu 2019 mendatang terlaksana dengan baik,” ujar Arison menambahkan. (jpg)

 

Update