Jumat, 19 April 2024

Dokter Minta Perdirjampel Dicabut, BPJS Kesehatan Menolak

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Sejumlah warga sedang menunggu antrian saat mengurus kartu BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Selasa (14/11). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ingin tiga aturan dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampel) BPJS nomor 2, 3 dan 5 tahun 2018 dicabut.

Ketua Umum Pengurus Besar IDI Ilham Oetama Marsis, Kamis (2/8), menyebut, peraturan tersebut membatasi jaminan pelayanan medik terhadap katarak, rehabilitasi medik, dan bayi baru lahir sehat. Ini merugikan masyarakat luas.

Permintaan itu ditolak BPJS Kesehatan.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief membantah keluarnya tiga perdirjampel itu membuat penurunan mutu. Dia mengatakan selama ini belum ada ketetapan tentang mutu layanan terkait dengan tiga layanan tersebut.

Sehingga peraturan yang berlaku sejak 12 Juli tersebut, diharapkan menjadi sebuah permulaan adanya peraturan tentang mutu layanan.

Kemudian Budi juga membantah regulasi tentang operasi katarak tidak sejalan dengan program menekan angka kebutaan.

’’Kami justru memprioritaskan orang yang menuju kebutaan,’’ katanya.

Bagi penderita katarak yang masih belum parah memang tidak menjadi prioritas. Sebab patokan BPJS Kesehatan penderita katarak baru bisa ditanggung operasi matanya jika kondisi visus minimal 6/18.

Lalu Budi juga menampik BPJS Kesehatan tidak mendukung upaya keselamatan ibu melahirkan dan kelahiran bayi. Dia menjelaskan bagi bayi yang sehat, BPJS Kesehatan hanya membayar biaya persalinan ibunya saja.

Tetapi bagi bayi yang lahir dengan kondisi perlu pelayanan khusus, maka diklaim terpisah dengan ibunya. (tau/wan/lyn)

Update