Kamis, 28 Maret 2024

Dua Bacaleg Partai Berkarya Dicurigai Mantan Koruptor

Berita Terkait

batampos.co.id – KPU Provinsi Kepri mencurigai dua bacaleg lain yang terindikasi mantan koruptor. Komisioner Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Arison mengatakan memastikan hal itu, pihaknya sudah melayangkan surat klarifikasi ke partai politik terkait.

”Bacaleg Hanura atas nama Nazieb Soesila Dharma sudah dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Karena merupakan eks terpidana korupsi,” ujar Arison, tadi malam.
Dijelaskan Arison, dua nama lainnya sedang diklarifikasi statusnya adalah bacaleg berisial H untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kepri. Kemudian ada juga atas nama J dari Kepri 7. Kedua nama tersebut berasal dari Partai Berkarya.

Keraguan pihaknya terhadap dua nama tersebut karena belum melihat salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN). Ditegaskannya, jika benar kedua nama tersebut adalah eks koruptor. Maka daftar bacaleg DPRD Kepri masih berpotensi menyusut sampai penetapan Daftar Calon Tetap (DPT) oleh KPU Kepri

”Keputusan DCS akan ditetapkan pada 12 Agutus 2018 mendatang. Sampai diputuskannya DCT, kami akan menyaring masukan-masukan dari masyarakat sampai 21 Agustus mendatang,” tegasnya.

Dari informasi yang didapat di lapangan, bacaleg berisial J merupakan mantan pejabat di Pemkab Karimun. Adapun kasus yang menyeretnya ke meja hijau adalah korupsi dana rehabilitasi rumah tak layak huni (RTLH) tahun 2011 senilai Rp 87 juta. Sedangkan H terlibat kasus korupsi di Kabupaten Natuna. (jpg)

Update