Kamis, 25 April 2024

Equanimity akan Diserah-Terimakan di Perairan Antara Indonesia – Malaysia, Apakah yang Dimaksud Batam?!

Berita Terkait

batampos.co.id – Batam akan menjadi lokasi serah-terima kapal pesiar mewah, Equanimity.

Equanimity, ialah superyacht yang sempat dikaitkan engan kasus 1MDB di Malaysia.

Kapal ini dimiliki oleh pengusaha muda Low Taek Jho.

Daniel Silitonga, Wakil Direktur Tindak Pidanan Ekonomis Khusu (Tipideksus) Mabes Polri mengatakan bahwa pihaknya menerima perintah serah-terima kapal mewah itu dua minggu lalu. Demikian sperti dilansir oleh Malaysiakini

Kapan akan diserahkan?

“Mungkin Senin atau Selasa,” sahutnya.ā€œKapal itu akan diserah-terimakan di perairan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia.”

Situs marine traffic menggambarkan tujuan kapal super mewah itu ke Pelabuhan Batuampar, Batam.

Kapal berbendera Cayman ini konon diserahan kepada pemiliknya setelah Perdana Menteri Malaysia Dr Mahathir Mohamad berjumpa dengan Presiden Indonesia, Joko Widodo.

Mahathir, yang pernah menjadi PM Malaysiapa pada kurun 1981-2003 dan kini pada usia 93 menjadi PM kembali berkunjung ke Indonesia pada Juni lalu.

“Mungkin itu salah satu agenda yang dibicarakan,” ucap Silitonga.

Serah-terima ini menyusul keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Equanimity Cayman.

Ratmoho selalu hakim tunggal memutuskan bahwa penyitaan kapal yang dilakukan Polri tersebut tidak sah.

“Menyatakan penyitaan kapal Equanimity berdasarkan surat perintah Polri tanggal 26 Februari 2018 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Membatalkan surat penyitaan Polri tanggal 26 Februari 2018,” kata dia saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).

Karena tidak sah, Ratmoho memerintakan agar Polri mengembalikan kapal pesiar tersebut kepada Equanimity Cayman selaku pemohon.

Kapal Equanimity sebelumnya disita oleh polisi Indonesia atas permintaan Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat pada 28 Februari 2018. Kapal senilai Rp 3,5 triliun itu lalu disita karena diduga hasil kejahatan pencucian uang 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Equanimity (Cayman) Ltd kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menghentikan penyitaan dengan mengatakan kapal pesiar itu tidak terkait dengan kasus kriminal di Indonesia. (ptt dari berbaga sumber)

Update