Kamis, 25 April 2024

Janda Cantik Dihabisi Pakai Broti

Berita Terkait

Pelaku pembunuhan Nasrun memeragakan adegan pembunuhan saat rekonstruksi di perkebunan jalan TPA Ganet Tanjungpinang, Jumat (3/8). F. Yusnadi/batampos.co.id

batampos.co.id – Polres Tanjungpinang menggelar rekonstruksi pembunuhan Supartini, janda cantik yang dibunuh oleh kekasihnya sendiri, Nasrun. Rekonstruksi dilakukan di sejumlah tempat dengan total 71 adegan, termasuk di area perkebunan Jalan TPA Ganet, Tanjungpinang, Jumat (3/8).

Secara runtut, dari awal hingga akhir, adegan per adegan menggambarkan bagaimana pelaku menghabisi nyawa korban lalu membuangnya di Jembatan Sei Wacopek, Tanjungpinang.

Awalnya pelaku menggunakan mobilnya menjemput korban di Jalan Bakar Batu. Korban lalu dibawa ke perkebunan untuk dihabisi. Setelah tiba di perkebunan, korban yang saat itu hamil dua bulan, disuruh menunggu di mobil, sementara pelaku mengambil kayu dan bantal sebagai alas agar darah korban tidak tercecer. Kayu dan bantal itu sudah disiapkan di mobil.

Setelah korban turun dari mobil, pelaku langsung menghantam belakang kepala korban sebanyak dua kali menggunakan kayu. Korban pun terjatuh di tanah dan pelaku kembali memukul wajah korban tiga kali.

”Pada adegan ke-14 hingga 19 yang membuat korban tak sadarkan diri dan tewas akibat lima kali pukulan,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno di lokasi rekonstruksi.

Melihat korban telah bersimbah darah, pelaku mengambil karung dan tali yang telah disediakan untuk mengikat dan membungkus tubuh korban.Selanjutnya, pelaku mengangkat kor-ban beserta bantal ke dalam mobil dan membawanya ke kawasan Senggarang untuk dibuang ke sungai di bawah jembatan.

Mengetahui air sungai surut, pelaku mengurungkan niatnya. Lalu pelaku membawa jasad korban dan membuangnya di Jembatan Sei Wacopek dengan cara melemparkan korban dari atas jembatan.

”Pelaku sempat membuang bantal yang berlumuran darah korban dan ponsel korban di kawasan Batu 13 dekat Hotel Aston,” kata Kasat.

Setelah melancarkan aksi pembunuhan tersebut, pelaku kembali ke rumahnya di Jalan Ganet Tanjungpinang. Lalu pelaku mencuci mobil untuk menghilangkan darah korban yang tercecer di dalam mobil.

Melihat adegan per adegan rekontruksi pembunuhan sadis tersebut, kata Dwihatmoko, Nasrun dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
”Dari hasil rekonstruksi, sudah tergambar bagaimana perencanaan pembunuhan yang dilakukan pelaku,” kata Dwihatmoko.

Sebelumnya diberitakan, Nasrun ditetapkan polisi sebagai pelaku tunggal pembunuhan Supartini. Pelaku mengaku menghabisi janda beranak satu tersebut seorang diri dan beralibi korban minta segera dibunuh karena malu telah hamil di luar nikah. Dua hari setelah pembunuhan sadis tersebut, mayat korban ditemukan warga mengapung di sungai Jembatan Sei Wacopek dengan kondisi yang menggenaskan. (odi)

Update