Rabu, 24 April 2024

Kibarkan Merah Putih di Depan Rumah

Berita Terkait

Penjual bendera Merah Putih menata dagangannya di Jalan Gatot Subroto, Tanjungpinang, Jumat (3/8). F. Yusnadi/batampos.co.id

batampos.co.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengimbau setiap rumah warga Tanjungpinang mengibarkan bendera Merah Putih di depan rumah mereka. Tidak cuma di depan rumah, kepada setiap masing-masing toko atau rumah toko juga diimbau hal yang sama.

Sekretaris Daerah Tanjungpinang Riono menegaskan, imbauan ini berlaku sepanjang Agustus. ”Memang agak berbeda dari tahun lalu, tahun ini lebih lama, selama sebulan penuh Merah Putih harus berkibar di depan rumah kita,” ungkap Riono, kemarin.

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah, instansi pemerintah atau swasta, perhotelan, perbankan, swalayan, juga mendapat imbauan yang sama. Selain bendera Merah Putih, juga disarankan turut mengibarkan umbul-umbul agar menambah kesan semarak menyambut HUT ke-73 Kemerdekaan RI.

”Hal ini menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B.484/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2018 tertanggal 11 Juli 2018 perihal penyampaian tema dan logo peringatan HUT ke-73 Republik Indonesia tahun 2018,” terang Riono.

Sementara itu, khusus kepada instansi pemerintah juga mendapat imbauan agar ikut menyosialisasikan secara maksimal penggunaan desain logo HUT RI yang juga bersinergi dengan logo Asian Games 2018. ”Tema dan logo dapat disosialisasikan secara maksimal dengan logo yang sudah tertera dan dapat diunduh di website Kemensesneg yaitu www.setneg.go.id,” ung-kapnya.

Sementara, pelaksanaan upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI akan dilaksanakan di halaman Kantor DPRD Kota Tanjungpinang yang diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer, pada 17 Agustus mendatang.(aya)

Update