batampos.co.id – Pengerjaan program bantuan rumah layak huni bagi 75 kepala keluarga (KK) Suku Duana Kelurahan Tanjungbatu terbengkalai akibat penerima hibah, Irwan, tersandung kasus korupsi. Bahkan pelaku telah dihukum akibat mengkorupsi proyek tersebut. Warga berharap pemerintah melanjutkan sisa 20 unit rumah yang belum dibangun.
Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, jika proses hukumnya sudah selesai, uang yang dianggarkan sebelumnya harus dikembalikan. Kemudian pihaknya akan mengkaji ulang kelanjutan pembangunan rumah Suku Duana tersebut.
“Pemkab Karimun akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait, apakah bisa dilanjutkan lagi atau tidak. Karena kasihan juga kepada warga yang sebagian belum mendapat tempat tinggal, untuk itu masalah ini akan kita kaji balik,”terang Rafiq kepada Batam Pos, Kamis (2/8) lalu.
Diketahui pembangunan rumah Suku Duana berasal dari dana hibah APBD Provinsi Kepri tahun 2013 dan 2015, Bantuan Sosial APBD Karimun tahun 2014 serta program CSR PT Timah Tbk di 2014 senilai total Rp 2,4 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan 75 unit rumah Suku Duana.
Namun, di pertengahan jalan, dana tersebut dikorupsi, sehingga pembangunan yang baru selesai sekitar 55 unit itu terhenti. Bukan hanya rumah, fasilitas air bersih serta fasilitas umum untuk warga yang sebelumnya menumpang di lahan milik warga Tionghoa ini pun belum dikerjakan.(ims)