Kamis, 25 April 2024

Rakerda V MUI Bahas Vaksin MR

Berita Terkait

Bupati Karimun foto bersama Ketua MUI Karimun, Kemenang dan pengurus MUI sebelum Rakerda V di Tanjungbatu, Kamis (2/8). F. Imam Sukarno/batampos.co.id

batampos.co.id – Bupati Karimun Aunur Rafiq membuka rapat kerja daerah (Rakerda) V Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karimun di Balai Sri Gading, Tanjungbatu, Kecamatan Kundur, Kamis (2/8).

Kegiatan yang mengusung tema “Melalui Rakerda V Kita Tingkatkan Peran Pelayanan MUI sebagai Pelayanan Umat dan Mitra Pemerintahan dalam Menjaga Akidah dan Akhlak di Bumi Berazam” ini dihadiri tokoh MUI. Mulai Sekretaris Umum MUI Provinsi Kepri, Edi Safarani, Ketua MUI Kabupaten Karimun Khalid Ihda Rifai, Kepala Kemenag Karimun Lukman, serta pengurus MUI Kecamatan se-Kabupaten Karimun.

Aunur Rafiq dalam sambutannya mengharapkan agar pokok pikiran atau program hasil dari Rakerda ini nantinya dapat disejalankan dengan program pemerintah. “Karena organisasi MUI bagian dari pemerintah,” kata Rafiq.

“Terkait program vaksinasi measles-rubella (MR), Pemkab Karimun terus dijalankan dan tidak ada penundaan, sambil kita usahakan untuk sertifikasi halal MUI pusat. Jadi, masyarakat juga diminta untuk tidak ragu terhadap vaksin tersebut,” tegas Rafiq.

Ketua MUI Kabupaten Karimun Khalid Ihda Rifai mengatakan Rakerda V MUI Kabupaten Karimun diikuti 100 orang. Dalam kegiatan itu, pihaknya melibatkan seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Karimun dan camat di lingkungan Kabupaten Karimun.

Pada Rakerda V itu, ketua MUI Karimun juga me­nyoroti masalah pemberian vaksin MR yang se­dang berlangsung. “Pada dasarnya MUI Kabupa­ten Karimun mendukung program pemerintah dal­am vaksinasi tersebut, hanya saja vaksin harus men­dapat sertifikasi halal terlebih dahulu,” te­gas­nya.

Dikatakannya, MUI pusat sudah menyurati Menteri Kesehatan satu tahun yang lalu terkait vaksinasi, namun belum ditindaklanjuti. “Selanjutnya kita merujuk pada surat MUI Provinsi Kepri, meminta instansi terkait untuk menunda penyuntikan vaksin sampai sertifikasi halal dapat dikeluarkan dari MUI pusat,” bebernya.(ims/adv)

Update