Jumat, 19 April 2024

Usulkan Amandemen Terbatas UUD 1945

Berita Terkait

batampos.co.id ā€“ MPR merespons usulan sejumlah pihak untuk melaksanakan amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen dilakukan untuk memperbaiki sejumlah kekurangan yang ada dalam UUD yang berlaku saat ini. Meskipun demikian, kepastian jadi tidaknya UUD diamandemen sangat bergantung keputusan politik.

Hal itu disampaikan Ketua MPR Zulkifli Hasan saat diskusi konstitusi di bilangan Jakarta Selatan, Sabtu (4/8). Bila disetujui, maka itu akan menjadi amandemen kelima UUD 1945. Menurut Zulkifli, sudah banyak elemen masyarakat yang datang ke MPR. Sebagian besar ingin kembali ke UUD 1945.

Ada juga yang menginginkan status quo, yang artinya UUD 1945 yang ada saat ini jangan diutak-atik. Sebagian lagi mengusulkan jalan tengah.

“Tidak kembali ke UUD 1945 yang lama, tapi perlu penyempurnaan,” terangnya.

Sejak awal dia menjabat sebagai ketua MPR, lembaga tersebut sudah sepakat bahwa perlu ada amandemen UUD 1945. Dua tahun kemudian, setelah berbagai perdebatan, akhirnya disepakati amandemen terbatas.

Ada tiga hal yang diusulkan menjadi bahan amandemen. Yakni, perlunya pokok-pokok haluan negara. Kedua, perlunya ketetapan MPR, dan terakhir adalah penyempurnaan tata tertib MPR. Pihaknya telah membentuk dua panitia ad hock (PAH). Masing-masing untuk membidangi pokok-pokok haluan negara dan TAP MPR beserta rekomendasi tata tertib.

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah ditunjuk memimpin PAH 1, sementara Ketua Fraksi Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman menjadi ketua PAH 2. Kedua PAH itu akan disahkan pada Sidang Paripurna MPR 16 Agustus mendatang. setelah itu, masing-masing PAH yang beranggotakan 45 orang akan merumuskan amandemen.

Meskipun demikian, pada akhirnya apakah akan terjadi amandemen atau tidak sangat tergantung keputusan politik. Baik presiden, pimpinan parpol di MPR, dan DPD.

“Kalau semua setuju, maka bisa kita lakukan amandemen terhadap tiga hal tadi,” lanjut politikus PAN itu. Bila bahan amandemen sudah ada namun tidak disetujui, maka bahan itu akan diwariskan kepada MPR periode berikutnya.

Wakil Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI Ahmad Farhan Hamid menuturkan, konstitusi membuka peluang untuk perubahan bila memang diperlukan. Misalnya tentang peran MPR RI. Sebelum amandemen, MPR adalah pemegang amanat rakyat. Setelah amandemen, UUD menyebut kekuasaan dilaksanakan menurut UUD.

UUD yang ada saat ini, tuturnya sudah baik. Namun, ada yang mengatakan kewenangan MPR juga harus dikembalikan.

“Kewenangan mewakili rakyat sebagai pemegang mandat dan sebagai lembaga yang merumuskan kebijakan pembangunan nasional,” terangnya. Bisa diistilahkan sebagai GBHN atau pokok-pokok haluan negara. (byu)

Update