Jumat, 29 Maret 2024

Kapolres Minta Semua Sopir Taksi Menahan Diri

Berita Terkait

batampos.co.id – Kapolresta Barelang Kombes Hengki meminta kepada sopir transportasi konvensional dan transportasi berbasis aplikasi untuk bersama-sama menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Batam.

“Terkait masalah ini, ada pihak yang setuju dan pihak yang tidak setuju. Maka itu, dengan adanya permasalahan yang terjadi ini, kita mengimbau semua pihak untuk menahan diri,” katanya.

Untuk itu, Hengki meminta kepada semua pihak untuk tidak melakukan pelanggaran hukum seperti melakukan intimidasi maupun persekusi. Ia pun dengan tegas akan melakukan proses bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum.

Jika dia melakukan penganiayaan atau pengrusakan, dia akan langsung berhadapan dengan hukum. Kami akan tindak seperti yang sudah kita lakukan sebelumnya,” tegasnya.

Sementara, terkait dengan aksi protes puluhan sopir taksi konvensional di depan kantor Grab di kompleks Ruko Ekualita Blok J nomor 1 Jalan Pasir Putih, Batamkota, Jumat (3/8) lalu. Hengki mengatakan permasalahan itu telah diselesaikan dan diproses dengan aturan yang berlaku.

“Mereka tidak ada pukul memukul. Semua dapat kita cegah. Untuk sopirnya taksi online, kita lakukan penilangan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan para pengemudi melanggar aturan yang ada di Undang-Undang no 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, pasal 304 dan 308.

Putu menerangkan di pasal 304 disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, menaikan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau angkutan tidak sesuai dengan keperluannya dipidana penjara palng lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sementara itu di pasal 308 diterangkan, pidana penjara paling lama dua bulan dengan denda paling banyak Rp 500 ribu. Untuk semua orang yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek atau tidak dalam trayek.

“Mereka (pengemudi taksi berbasis aplikasi, red) melanggar pasal itu, makanya kami lakukan tindakan penilangan kemarin itu,” katanya. (gie)

Update