Jumat, 29 Maret 2024

September Mendatang Berlaku, Menggoda Perempuan akan Didenda Rp 12,5 juta !

Berita Terkait

ilustrasi

Jangan sembarangan menggoda perempuan di Prancis. Sekadar bersiul, mengedip nakal, atau meneriaki pun jangan jika Anda tidak mau berurusan dengan hukum dan masuk daftar kriminal negara tersebut. Sebab, kini Prancis punya regulasi ketat untuk pria-pria iseng yang gemar catcalling alias menggoda.

Rabu (1/8) lalu, para legislator Prancis sepakat untuk menghentikan perbuatan mengesalkan yang dianggap remeh tersebut. Prancis menggedok undang-undang (UU) tentang catcalling yang masuk kategori pelecehan. Jika terbukti bersalah, si penggoda bakal didenda. Aturan itu mulai diterapkan September nanti.

’’Dulu, pelecehan di jalanan tidak dihukum,’’ ujar Menteri Kesetaraan Gender Prancis Marlene Schiappa seperti dikutip stasiun radio Europe 1, Kamis (2/8). Tapi, kini jangan harap keisengan-keisengan yang membuat kaum hawa merasa terhina itu didiamkan. Pemerintah akan menindak tegas pelaku secara hukum.

Schiappa adalah arsitek regulasi anyar yang bertujuan melindungi perempuan tersebut. Dia berharap kaumnya tidak lagi waswas saat berjalan sendirian di jalanan yang menjadi lokasi nongkrong para pria. Atau, cemas diisengi penumpang-penumpang pria saat naik transportasi umum.

Denda yang ditetapkan pun tidak sedikit. Untuk komentar-komentar berbau seksis, denda paling ringan USD 104 atau Rp 1,5 juta sampai maksimal USD 868 (Rp 12,5 juta).

Tak hanya komentar, tindakan yang termasuk merendahkan, mempermalukan, serta mengintimidasi tindak permusuhan dan penyerangan juga mengandung denda.
Nilai denda menjadi lebih besar jika pelaku mengambil foto atau video baju dalam tanpa izin. Pelaku harus membayar USD 17.380 yang setara dengan Rp 251,9 juta. (sha/c7/hep/JPG)

Update