Kamis, 28 Maret 2024

Anda Calon Wakil Rakyat? Perkenalkan Profil Anda di batampos.co.id

Berita Terkait

batampos.co.id – Ribuan calon legislatif (caleg) di Kepri akan berusaha memikat hati masyarakat untuk mendapatkan 248 kursi di parlemen. Baik untuk DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. Sayangnya, masih sedikit caleg yang dikenal oleh calon pemilihnya.

Untuk itulah, batampos.co.id mencoba memberikan solusinya. Media online terkemuka di Kepri itu menawarkan harga promo untuk menyampaikan profil para kandidat melalui program “Menuju Parlemen”. Melalui rubrik itu, batampos.co.id menawarkan space untuk mengulas profil para calon agar makin dikenal oleh masyarakat.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu “membeli” kucing dalam karung. Karena lebih mengenal profil dan latar belakang calon wakilnya di parlemen. Karena, rubrik “Menuju Parlemen” berisi mengenai biodata para calon.

“Ada harga khusus bagi yang ingin mengenalkan dirinya kepada masyarakat. Informasi lebih lanjut, silakan hubungi hotline kami di nomor 0778 460 000, atau hubungi marketing kami yang nama dan nomor teleponnya tercantum di kanal iklan batampos.co.id. Atau bisa juga menghubungi contact person di nomor 0821-7272 2127,” kata Business & Marketing Manager batampos.co.id, Levina Desianty.

Sembari menunggu jadwal kampanye, rubrik ini pun dimodifikasi. Sehingga, tidak melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku. Bahkan, sudah mendapat restu dari penyelenggara dan pengawas pemilu. Rubrik ini hanya menampilkan profil. Bukan nomor urut, partai politik (parpol), ajakan memilih, atau penyampaian visi dan misi. Murni biodata seperti nama lengkap, tempat/tanggal lahir, alamat, pengalaman organisasi, dan biodata lainnya.

Komisioner Panwaslu Batam, Puryadi mengatakan, bakal calon anggota legislatif (bacaleg) boleh mengenalkan diri asalkan tidak mengandung beberapa unsur. Pertama tidak menampilkan lambang atau logo partai, kedua tidak ada nomor urut, ketiga tidak berisi ajakan untuk memilih bacaleg tersebut saat pemilihan nantinya. Juga tidak menampilkan program kerja atau visi dan misi.

“Jadi kalau tidak ada unsur tersebut, tidak apa-apa hanya sekadar mengenalkan diri kepada masyarakat,” kata dia, Sabtu (4/8).

Dia menjelaskan, selama halaman itu tidak memuat unsur di atas, proses pengenalan tetap bisa dilakukan dan itu diperbolehkan. “Selama tidak ada (mengandung unsur kampanye, Red.), oke saja,” sebutnya.

Dijelaskannya, rujukan yang dipakai adalah Pasal 287 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, yang menjelaskan mengenai pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu dapat dilakukan melalui media massa cetak, media daring (on line), media sosial, dan lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan UU. Hal ini ditegaskan melalui Peraturan KPU (PKPU) 5/2018, bahwa pelaksanaan kampanye melalui rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik dimulai dari 24 Maret-13 April.

“Ada waktunya tiga unsur tersebut boleh dipublikasikan. Saat ini kalau hanya sekadar mengenalkan diri, tidak ada masalah,” lanjut pria yang akrab disapa Pur ini.

Sementara itu, Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan mengatakan pihaknya tetap berpegang kepada PKPU 5/2018 terkait waktu kampanye.

“Ini pengawasannya lebih kepada mitra kami, bawaslu. Namun jika tidak mengandung unsur logo partai, nomor urut, serta ajakan boleh-boleh saja,” jelasnya.

Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan mengharapkan seluruh bacaleg yang sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU patuh pada aturan pemilu. Yakni tidak curi start dalam melakukan kampanye.

Terkait rubrik tersebut, Indrawan memberikan apresiasi khusus kepada Batam Pos. Pasalnya, dianggap mendukung terselenggaranya pemilu yang jujur dan baik.

“Kami minta bacaleg untuk bersabar. Karena sebagai kontestan pemilu, harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat sebagai pemilih,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kepri, Arison juga memberikan respon yang positif dengan adanya kanal tersebut. Menurut eks ketua KPU Bintan itu, sepanjang tidak melanggar aturan pemilu yang sudah ada, tentu sangat berguna bagi para caleg. Karena bisa melakukan sosialisasi atau memperkenalkan dirinya.

“Kita harus patuh pada aturan yang ada. Karena semua ada konsekuensinya, jika para caleg melanggar aturan. Apalagi melakukan kampanye di luar waktu yang ditetapkan,” ujar Arison, tadi malam. (yui/jpg/gun)

Update