Jumat, 29 Maret 2024

Di Bali, Gadis Tanjungpinang Dituntut 15 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar Subsider 6 Bulan Penjara

Berita Terkait

AP usai jalani sidang penuntutan di PN Denpasar (Adrian Suwanto)

batampos.co.id – AP, perempuan asal Bukit Bestari, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dituntut pidana 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Ia ialah satu dari tiga terdakwa penyelundup narkoba jensi sabuvia anus dan alat kemaluan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Karmiyanti hanya menuntut perempuan asal Bukit Bestari, Ganjung Pinang, Kepulauan Riau, ini dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Ia pun merengek minta pengampunan

Tuntutan hukuman bagi Arinta, karena Jaksa menilai Pratiwi melanggar Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini memutus hukuman bagi terdakwa, selama15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” terang Jaksa di depan ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja.

Mendengar tuntutan Jaksa, terdakwa yang didampingi pengacaranya Doddy Artha Kariawan langsung mengajukan pledoi. Inti pembelaan, selain menyesal, terdakwa minta keringan hukuman.

AP bersama dua terdakwa lain Shd (pacar) dan seorang warga Malaysia Afq bin Yazzed ditangkap di Bandara Ngurah Rai usai tiba dari Thailand dengan menggunakan pesawat Thai Air Asia FD-396 pada 11 Maret 2018 lalu.

Saat melewati pintu pemeriksaan x-ray ketiganya diketahui membawa masing-masing 4 bungkus narkoba yang disembunyikan di anusnya dan alat vital.

(rb/mar/pra/mus/JPR)

Update