Jumat, 29 Maret 2024

Kerugian Korupsi Dompak Tunggu Audit BPK

Berita Terkait

Dwihatmoko F.Yusnadi/batampos.co.id

batampos.co.id – Penyelidikan dugaan korupsi dalam kasus pembangunan Pelabuhan Dompak yang menelan dana Rp 121 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terancam sia-sia. Pasalnya, sampai saat ini tidak kunjung ada kepastian hukum terkait proses penyelidikan dugaan korupsi tersebut.

Terkait hal itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang mengklaim terus melakukan penyelidikan mendalam. Saat ini, penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI selaku lembaga yang berhak mengaudit untuk mengetahui besaran kerugian negara. Setelah mengetahui kerugian itu, penyidik akan menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.

”Masih menunggu angka kerugian dari BPK,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno di Mapolres Tanjungpinang, Senin (6/8).

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa beberapa saksi. Termasuk, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, Haryadi terkait dugaan korupsi tersebut.

”Penyelidikan tidak bisa terburu-buru, kasus ini terus dilanjutkan, tunggu saja perkembangan berikutnya,” kata Dwi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membantu penyidik Polres Tanjungpinang melakukan asistensi dalam dugaan korupsi tersebut.

KPK juga memberikan fasilitas berupa pengecekan fisik hingga meminta pendapat ahli-ahli terkait penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus pembangunan Pelabuhan Dompak tersebut. (odi)

Update