Kamis, 25 April 2024

Taksi Online Harap Sabar Menunggu hingga Izin Keluar, Sebelum Ada Izin Tolong …

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Aksi saling balas antara taksi online dan taksi pangkalan terus terjadi. Penyebabnya karena belum ada regulasi pengaturan yang jelas antara kedua angkutan tersebut.

Terkait penerbitan izin operasional, Pemerintah daerah terkesan lamban. Walaupun pengajuan pengurusan izin ini sudah dimohonkan pihak taksi online beberapa bulan lalu, tapi hingga kini belum ada satupun izin yang dikeluarkan pemerintah daerah.

Kadishub Kepri Jamhur Ismail memperkirakan izin ini baru keluar sekitar 2 bulan lagi.

“Saat ini masih proses perubahan TNKB, kami sedang berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kepri. Apakah perlu kode khusus atau tidak,” katanya, Senin (6/8).

Izin yang baru dikeluarkan hingga kini, menurut Jamhur yakni izin prinsip saja.

Saat ditanyakan mengenai solusi saat ini, agar dapat meredakan ketegangan kedua belah pihak yang bertikai. Jamhur tidak memiliki solusi jangka pendek. Ia hanya mengatakan taksi online haruslah memiliki izin.

“Kalau jalan, yah harus izin operasional. Kami juga sudah surati pihak Grab dan Gojek, agar berhenti beroperasi dulu hingga izin dikeluarkan,” tuturnya.

Jamhur mengatakan izin operasional dikeluarkan hanya untuk 300 unit taksi. Dan yang mengurus izin ini sebanyak 13 perusahaan saja.

“Kuotanya gak ribuan, hanya ratusan saja,” ucapnya singkat.

Terkait permasalahan taksi online ini. Polda Kepri menilai pihaknya menjadi muara dari permasalahan yang ada. Karena setiap ada keributan antar pengendara taksi online dan pangkalan, polisi jadi sasaran untuk menetralisir keadaan.

“Permasalahan ini jangan lihat muaranya saja, tapi perlu tahu dari hulunya juga,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga.

Ia berpendapat apabila permasalahan ini di bagian hulu (pemerintah daerah) sudah teratasi. Tentunya keributan-keributan antar kedua belah pihak tidak akan terjadi.

“Ada pihak yang lebih berwenang mengatur terkait angkutan umum ini,” ucapnya. (ska)

Update