Kamis, 28 Maret 2024

Terindikasi Eks Koruptur, KPU Surati Pengadilan Tipikor

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri melayangkan surat klarifikasi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang untuk memastikan status hukum dua bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Berkarya yang terindikasi eks koruptor.

”Selain melakukan klarifikasi ke Pengadilan Tipikor, kami juga akan melayangkan surat ke Polda Kepri dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri,” ujar Komisioner KPU Provinsi Kepri, Arison, tadi malam.

Pria yang membidani Teknis Penyelenggaran Pemilu tersebut menegaskan, sampai saat ini Partai Berkarya masih belum memberikan jawaban terkait status bacaleg berisial H untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kepri 7 (Natuna-Anambas). Kemudian ada juga atas nama J dari Kepri 3 (Karimun). Pihaknya punya keyakinan kuat, tetapi yang memastikan itu adalah lembaga penegak hukum.

”Kita butuh kepastian dari penegak hukum. Jika statusnya positif eks koruptor, maka akan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Artinya statusnya sama dengan bacaleg Partai Hanura, Nazief Soesila Dharma yang merupakan eks koruptor,” papar Arison.

Ditegaskan Arison, keraguan pihaknya terhadap dua nama tersebut, karena belum melihat salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN). Jika benar kedua nama tersebut adalah eks korupsi, maka daftar bacaleg DPRD Kepri masih berpotensi menyusut sampai penetapan Daftar Calon Tetap (DPT) oleh KPU Kepri

”Keputusan DCS akan ditetapkan pada 12 Agutus 2018 mendatang. Sampai diputuskannya DCT, kami akan menyaring masukan-masukan dari masyarakat sampai 21 Agustus mendatang,” tegasnya.

Dari informasi yang didapat di lapangan, bacaleg berisial J merupakan mantan pejabat di Pemkab Karimun. Adapun kasus yang menyeretnya ke meja hijau adalah korupsi dana rehabilitasi rumah tak layak huni (RTLH) tahun 2011 senilai Rp 87 juta. Sedangkan H terlibat kasus korupsi di Kabupaten Natuna.(jpg)

Update