Jumat, 19 April 2024

Dampak Aturan Baru BPJS: Mau Operasi Katarak? Tunggu Dua Bulan Lagi Ya!

Berita Terkait

SEORANG pengendara sepeda motor keluar dari gerbang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HM Sani, beberapa waktu lalu. Pasca aturan pembatasan pelayanan diberlakukan, pasien BPJS yang hendak melakukan operasi katarak harus menunggu hingga dua bulan. F. Tri Haryono/batampos.co.id

batampos.co.id – Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang ingin melakukan operasi katarak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HM Sani mulai saat ini tak bisa langsung ditangani. Pasien harus menunggu hingga Oktober mendatang karena dari Agustus dan September antrean sudah penuh.

Daftar tunggu layanan operasi katarak hingga dua bulan lebih ini terjadi setelah aturan baru BPJS Kesehatan yang membatasi tiga jenis layanan berlaku sejak awal agustus lalu. ”Ini salah satu dampak dari aturan baru BPJS Kesehatan. Jika ada pasien BPJS yang minta dioperasi harus nunggu sampai Oktober,” ujar Direktur RSUD M Sani Kabupaten Karimun, dr Zulhadi kepada Batam Pos, Selasa (7/8)

Karena dalam aturan baru tersebut, pihak rumah sakit hanya bisa melakukan opera-si katarak sebanyak enam pasien BPJS dalam satu bulan. ”Tidak boleh lebih, nanti kelebihan dari jumlah tersebut siapa yang akan menanggung biayanya. Karena sistem BPJS tidak bisa di-input datanya jika sudah lebih dari enam orang,’’ beber Zulhadi.

Dampak lain dari aturan baru BJS, pihak rumah sakit harus menanggung jasa dokter spesialis anak yang mendampingi ibu melahirkan bayi sehat dengan cara operasi. Sebab, sesuai aturan baru BPJS kesehatan, jasa dokter spesialis anak yang mendampingi ibu melahirkan dengan cara operasi jika bayi-nya sehat, tidak ditanggung.

”Tapi kebijakan rumah sakit tetap meminta dokter spesialis anak untuk mendampingi setiap ibu melahirkan dengan cara operasi. Hal ini untuk menjamin agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” katanya.

Sebelumnya, meski secara nasional aturan baru BPJS Kesehatan yang membatasi tiga jenis layanan pada pasien peserta BPJS masih menuai kontroversi, namun RSUD M Sani mulai terpaksa menerap-kan aturan baru tersebut, terhitung, Rabu (1/8). Tiga layanan yang dibatasi yakni rehabilitasi medik, operasi katarak, dan persalinan bayi sehat.

’’Mau tidak mau kita mulai menerapkan aturan baru BPJS. Meski saat ini dari Kemen-terian Kesehatan sedang melakukan rapat dengan BPJS Pusat. Namun, sejak dua hari lalu kita sudah melakukan edukasi kepada staf kita untuk bisa menyampaikan perubahan ini kepada pasien BPJS yang datang ke rumah sakit,’’ ujar Zulhadi.

Perubahan jaminan kesehatan terhadap pasien BPJS ini diakui Zulhadi memberikan dampak. Contohnya rehabilitasi medik dalam bentuk fisioterapi di RSUD HM Sani cukup banyak pasiennya. Jika sebelumnya dokter mengharuskan seorang pasien menjalani fisioterapi tiga kali dalam satu pekan, kini hanya boleh 8 kali dalam sebulan atau dua kali dalam sepekan.

”Pasien yang mendapatkan rawatan fisioterapi itu harus berapa kali melakukan terapi berdasarkan rekomendasi dokter yang menangani pasien tersebut. Tapi, dengan adanya aturan baru mau tidak mau kita juga menerapkan. Begitu juga dengan jaminan kesehatan untuk pasien operasi katarak. Dalam satu bulan hanya bisa melayani operasi katarak pengguna BPJS enam orang,’’ ungkapnya.

Berdasarkan data medik di RSUD HM Sani, lanjut Zulhadi, rata-rata dalam satu bulan bisa mengoperasi katarak 25 pasien BPJS. Kemudian, yang terakhir terkait jasa dokter spesialis anak yang mendampingi ibu melahirkan dengan cara operasi. (san)

Update