Jumat, 19 April 2024

Lima Anggota Dewan Kepri Wajib Mundur

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri menyebutkan ada lima anggota DPRD Provinsi yang maju kembali pada pemilihan legislatif (pileg) 2019 yang pindah partai politik. Kelima legislator itu wajib mundur terhitung sejak ditetapkannya Daftar Calon Tetap oleh KPU.

”Iya, sejauh ini hanya ada lima nama. Semuanya wajib mundur,” ujar Komisioner KPU Kepri, Arison kepada Batam Pos, Selasa (7/8) di Kantor KPU Kepri, Tanjungpinang.

Menurut Arison, kelima nama anggota dewan yang pindah parpol tersebut adalah Sarifah, Tengku Afrizal Dachlan, Susilawati, Rosmeri, dan Agung Trianto. Dijelaskannya, Sarifah pada Pileg 2014 lalu dicalonkan melalui Partai Demokrat. Kemudian pada Pileg 2019 nanti diusung Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Kemudian Tengku Afrizal Dachlan dari Partai Demokrat menyeberang ke Partai NasDem. Susilawati dari Partai NasDem ke Partai Demokrat untuk calon DPR RI. Sementara Agung Trianto dari dewan Kota Tanjungpinang dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) maju sebagai bacaleg DPRD Kepri dari Partai NasDem.

”Begitu juga dengan Rosmeri yang merupakan anggota dewan Karimun dari Partai Golkar. Pada Pileg 2019 nanti dicalonkan ke DPRD Kepri melalui PDI Perjuangan,” ung-kap Arison.

Mantan Ketua KPU Bintan tersebut menegaskan, berdasarkan hasil verifikasi yang sudah dilakukan pihaknya, pencalonan kelima nama tersebut sudah disertakan dengan surat pernyataan pengunduran diri. Menurutnya, sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nama-nama tersebut harus mundur terhitung sejak diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Kepri.

”Mekanisme pemberhentian resminya tentu melalui Pergantian Antar Waktu (PAW). Kewenangan tersebut adalah merupakan ranah parpol masing-masing,” tutup Arison. (jpg)

 

Update