Jumat, 29 Maret 2024

Dibayar Kemana Dana Denda Derek Parkir di Sembarang Tempat?

Berita Terkait

batampos.co.id – Dishub Pemko Batam, akan menderek mobil yang parkir di sembarang tempat.

Biaya derek itu Rp 500 Ribu. Lalu kemana uang itu dibayarkan?

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Batam Edward Purba menjelaskan biaya derek Rp 500 ribu itu merupakan biaya derek dalam sekali jalan.

Sementara untuk biaya inap itu dimaksudkan kepada kendaraan yang telah lebih dari 24 jam belum diambil oleh pemiliknya.

Adapun biaya derek dan biaya inap itu nantinya akan dibayar oleh pengendara langsung ke Bank Riau Kepri dan masuk ke dalam kas daerah.

“Tidak kepada petugas. Setelah yang bersangkutan membayar ke Bank Riau Kepri, berikan bukti pembayaran kepada kita dan kendaraannya kita lepaskan. Jadi petugas sedikitpun tidak ada yang menerima uang satu rupiah pun,” tegasnya.

Sebelum Perda tersebut diberlakukan, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan Dishub Batam.

Tahapan yang pertama, pengesahan Perda tentang Parkir, kemudian menunggu Perwako yang ditandatangani oleh Walikota dan menginformasikan kepada Bank Riau Kepri tentang penerapan biaya derek maupun biaya inap di Kantor Dishub Batam.

“Dalam artian apabila sudah malam di derek jam 10 malam, bagaimana mekanisme pembayaran yang ternyata pemilik kendaraan ingin langsung mengambil kendaraannya. Itu kelanjutannya nanti akan kita lakukan pembicaraan kepada Bank Riau Kepri. Masyarakat jangan sampai merasa lewat dari 24 jam. Karena akan ada penambahan Rp 300 ribu,” tuturnya.

Sebelum memberlakukan biaya itu, tentunya Dishub Batam akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat Kota Batam selama tiga bulan. Jadi, saat ini Edward memastikan bahwa memastikan bahwa penerapan biaya derek dan biaya inap itu belum diberlakukan. Ia menegaskan bahwa isu penerapan biaya derek dan biaya inap yang sudah tersebar di media sosial itu adalah Hoax.

“Jadi kita implementasinya, yang pertama setelah Perda disahkan dewan, kedua perwako untuk penerapan denda ini ditanda tangani oleh Walikota Batam. Dan kemudian seperti biasa akan ada sosialisasi lebih kurang tiga bulan untuk pelaksanaan,” bebernya.

Adapun pelaksanaan Perda tentang Parkir yang baru itu dilakukan terhadap kendaraan yang parkir di badan jalan yang sudah dipasang rambu-rambu dilarang parkir maupun parkir disepanjang terotoar. Edward mengatakan, sebelumnya pihanya telah melakukan beberapa tahapan untuk memberitahu titik-titik yang dilarang parkir dengan mamasang spanduk. Namun, hal ini akan kembali disosialisasikan setelah Perda itu disahkan.

“kita akan segera sosialisasi kepada masyarakat supaya lebih tau dan terperinci definisi tentang parkir liar atau dimana yang tidak boleh parkir. Yang jelas kalau sudah ada rambu dilarang parkir, otomatis sudah tidak boleh. Dan di trotoar yang fungsinya untuk pejalan kaki. bukan untuk parkir kendaraan,” katanya.

Sementara itu, terkait dengan Perda Parkir yang baru ini, Edward sudah mendapatkan informasi bahwa Perda Parkir ini kemungkinan besar akan disahkan pada bulan ini. Ia berharap, jika bulan ini sudah disahkan, maka bulan depan bisa disusul dengan Perwako dan langsung akan disosialisasi kepada masyarakat tentang besaran biaya yang akan ditanggng oleh pemilik kendaraan yang parkir sembarangan.

“Kita lakukan ini untuk efek jera. Kita mengharapkan bagi yang terkena untuk membicarakan kepada keluarga, teman maupun tetangga ternyata tidak boleh parkir disini. Seara otomatis, sosialisasi kepada masyarakat Batam. Dalam penerapannya nanti, kita juga akan bekerja sama dengan teman-teman Lantas. Jadi, penerapannya nanti lebih kurang seperti di DKI Jakarta,” imbuhnya. (gie)

Update