Jumat, 29 Maret 2024

Tarif Air Permukaan Bisa Turun

Berita Terkait

batampos.co.id – Besaran pajak air permukaan (PAP) yang harus dibayarkan PT Adhya Tirta Batam (ATB) selaku pengelola air bersih di Batam ke Pemprov Kepri masih jadi polemik. Penyebabnya, terjadi perbedaan sistem penghitungan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) antara Pemprov (termasuk dewan) dengan pihak BP Batam dan ATB.

Menyikapi polemik itu, Gubernur Kepri Nurdin Basirun memilih untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan.
”Benar, revisi Pergub NPAP Nomor 25 Tahun 2016 sudah disetujui gubernur,” ujar Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri, Heri Mokhrizal, Rabu (8/8) di Tanjungpinang.

Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol tersebut menjelaskan, untuk Pergub NPAP Nomor 49 Tahun 2018 adalah pengganti regulasi sebelumnya. Ditanya mengenai hal-hal krusial apa saja yang dituangkan dalam Pergub tersebut? Pria yang akrab disapa Heri itu mengaku secara teknis adalah kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menjelaskan.

”Kalau untuk masalah teknis, bisa konfirmasi ke OPD terkait yakni Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) yang mengelola penerimaan tentang PAP,” paparnya.

Legislator Komisi II DPRD Kepri, Rudy Chua mengatakan kewenangan untuk menetapkan NPAP adalah secara terpusat, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen Pupera). Adapun dasar terbitnya Pergub tersebut mengacu pada Permen Pupera Nomor 15 Tahun 2017 tentang tata cara penghitungan besaran Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) yang terbit pada akhir Desember 2017 lalu.

”Daerah tentunya harus menyesuaikan dengan aturan tersebut, sehingga dilakukan Revisi Pergub Nomor 25 Tahun 2016 tentang NPAP,” ujar Rudy Chua, kemarin. Politisi Partai Hanura tersebut membenarkan ada beberapa konsekuensi yang terjadi dengan lahirnya Pergub baru itu. Pertama, penurunan PAP sehingga berimbas pada sektor penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Juga akan berimbas pada penyesuaian tarif air.

”Artinya bukan hanya di Batam, tetapi seluruh daerah di Kepri tarif airnya harus dilakukan penyesuaian,” tegas Rudy Chua.

Utang ATB Harus Dibayar
Rudy juga menyinggung belum tuntasnya polemik PAP dengan ATB. Menurut pemahamannya, regulasi yang baru tidak berlaku mundur. Artinya piutang yang terjadi harus ditagih. Apalagi sudah menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

”Seharusnya gubernur menuntaskan polemik PAP dengan ATB. Setelah itu baru melakukan perubahan Pergub, sehingga tidak terkesan pilih kasih dengan wajib pajak air yang lain,” tegas Rudy.

Ditambahkan Rudy, BP2RD Provinsi Kepri saat ini sudah ancang-ancang untuk menurunkan target PAD PAP. Yakni dari Rp 20 miliar menjadi Rp 11 miliar lebih karena nilai PAP lebih rendah dari Rp 20 permeter kubik.

”Tentu kesalahan-kesalahan yang terjadi harus dievaluasi. Sehingga tidak terulang kembali pada tahun berikutnya,” tutup Rudy Chua.

Sekadar diketahui, nilai tagihan Pajak Air Permukaan (PAP) yang dibebankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri kepada ATB angkanya sudah menembus Rp 36 miliar. ATB sendiri sudah menyampaikan keberatan soal besaran tagihan itu.(jpg)

Update