Selasa, 23 April 2024

Keluarga Yakin Pembunuhan Deli Direncanakan

Berita Terkait

Polisi membungkus mayat Deli Cinta, 28, menggunakan kantong mayat dan memeriksa barang bukti di Perumahan Central Raya, Tanjunguncang, Batuaji, Kamis (21/12). Deli Cinta adalah korban pembunuhan dengan tangan dan kaki diikat posisi telungkup. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Sidang putusan yang dipimpini oleh majelis hakim ketua Reni Pitua Ambarita dan Egi Novita terhadap terdakwa pembunuh Deli Cinta Sihombing, yakni Dedi Purbianto atau yang akrab dikenal warga Batam dengan sebutan gigolo, yang rencananya digelar hari ini, (kemarin) terpaksa ditunda, Kamis (9/8).

Hakim terpaksa menunda persidangan karena ada agenda yang padat yang tak bisa ditinggalkan. Sidang putusan ini sendiri akan kembali digelar pada hari Kamis (16/8).

Ditundanya persidangan putusan, disambut gembira oleh keluarga korban, yakni ibu korban, Roling boru Silalahi serta abang kandung korban, Budi Suprianus Sihombing yang selalu hadir di persidangan.

“Kami berharap majelis hakim menunda sidang putusan ini, dan kami minta kasus ini diusut atau ditinjau kembali. Sebab, kami dari keluarga korban merasa tidak puas dengan tuntutan yang didakwakan pelaku oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hanya dijerat dengan pasal pembunuhan biasa saja,” ujar Budi.

Tuntutan pasal pembunuhan biasa atau pasal 338 KUH Pidana sendiri, lanjut Budi, dirasa terlalu ringan.

“Kami minta terdakwa ini divonis seberat-beratnya yakni pasal pembunuhan berencana. Kami punya foto dan faktanya bahwa adik kami Deli tak dibunuh saat itu juga, tapi sebelumnya sudah dianiaya hingga tewas. Ini ada bukti kondisi mayat adik kami usai ditemukan bibirnya pecah-pecah, tulang hidung patah, kepala, rahan dan tenggorokannya bengkak,” terang Budi.

Atas kejanggalan yang diyakini keluarganya dan menurutnya belum diungkapkan semua di persidangan, Budi yang mendampingi ibunya yang juga ibu korban, Rolling, meminta agar saksi-saksi yang sudah masuk dalam BAP, untuk dihadirkan kembali di persidangan.

“Saampai saat ini kami tidak mengetahui apa isi dari hasil otopsi mayat adik saya, keluarga kami pun tak ada diberitahu hasil otopsi. Kami minta ini kasus dibuka secara terang benderang, tak ada yang ditutup-tutupi,” kata Budi.

Sementara orangtua korban, Rolling meminta kepada jaksa dan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis yang berat seperti hukuman mati ke terdakwa Dedi Purbianto.

Sebelumnya jaksa menuntut umum menuntut terdakwa dengan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan biasa. Terdakwa dituntut 15 tahun penjara.

Sebagai gigolo, Dedi terpaksa menghabisi nyawa Deli Cinta pada November 2017 lalu. Pria tersebut membunuh Deli dengan mencekik dan memukul.

Sebelum kejadian itu terjadi, cekcok mulut antara mereka sempat terjadi. Dedi mengaku tak terima karena dimaki korban dengan perkataan kotor setelah bersetubuh beberapa kali di rumah korban di Tanjung Uncang, Batuaji. (gas)

Update