Jumat, 29 Maret 2024

Ada Sabu Dibungkus Plastik Teh

Berita Terkait

Tersangka MR menunduk saat didepan awak media.
foto: eggi / batampos

batampos.co.id – Jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang mengamankan seorang kurir narkoba jenis sabu di seberang Rusun Lancang Kuning, Batuampar, Jumat (10/8) lalu.

Dari tangan pelaku berinisial Mr, diamankan sabu seberat 4.192 gram yang dibungkus dengan plastik teh Ding Shan.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari diterimanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang membawa sabu di kawasan Batuampar. Dari informasi itu, ditindak lanjuti oleh anggota Satres Narkoba Polresta Barelang dengan penyelidikan di lapangan.

“Adapun sabu itu dia letakkan di gantungan sepeda motor matic yang digunakannya pada saat penangkapan itu,” katanya.

Usai diamankan, selanjutnya anggota Satres Narkoba Polresta Barelang membawa Mr untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Adapun pengakuan Mr, barang tersebut didapatkannya dari seseorang yang berada di Malaysia. Dimana, warga negara Malaysia itu telah masuk ke dalam daftar pencarian orang Satres Narkoba Polresta Barelang.

“Terhadap tersangka, masih kami lakukan pengembangan, termasuk mengejar pemilik barang yang merupakan warga negara Malaysia itu,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Mr dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau mati. (gie)

Update