Kamis, 25 April 2024

Cabuli Anak Dibawa Umur Hingga Hamil, Begal Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Begal.
foto: batampos / yuyun

batampos.co.id – Kemri Ardian Arisandi alias Begal mendekam di sel tahanan Mapolsek Batuaji sejak, Selasa (24/7) lalu. Pria 23 tahun merupakan pelaku pencabulan terhadap Ml, gadis 15 tahun yang telah melahirkan seorang bayi lelaki dalam kondisi meninggal dunia pada Minggu (27/7) lalu.

Ml sempat buron selama enam bulan sebab keluarga korban melaporkan kasus pencabulan itu pada bulan Februari lalu. Pria yang akrab disapa Begal itu dibekuk saat dia terjaring razia kendaraan bermotor di depan Mapolresta Barelang.

“Saat tahu dilaporkan, dia (pelaku) kabur. Cukup lama kami cari dan alhamdulilah saat razia kendaraan di depan Polresta dia terjaring razia karena sepeda motornya tak berdokumen. Anggota kami kebetulan ada di sana jadi langsung amankan dia ke sini,” ujar Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe, Senin (13/8).

Begal melakukan aksi tak terpujinya itu pada Desember 2017 lalu.

Untuk kasus pencabulan tadi, Begal dijerat pasal 81 junto 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (eja)

Update