Kamis, 25 April 2024

Dewan Ultimatum Dinas ESDM Kepri

Berita Terkait

Salah satu lokasi bekas tambang yang ada di Pulau Bintan, masih terlihat gersang. F. Yusnadi/batampos.co.id

batampos.co.id – Legislator Komisi II DPRD Kepri, Onward Siahaan memberikan peringatan keras kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) soal dana reklamasi pascatambang yang sekarang dipegang Pemerintah Provinsi Kepri. Ia mengingatkan untuk tidak sembarang dalam persetujuan pelaksanaan reklamasi bekas tambang.

”Selain menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Persoalan dana reklamasi pascatambang juga mendapatkan perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Onward Siahaan, Minggu (12/8).

Politisi Partai Gerindra Kepri tersebut menegaskan, pada saat pembahasan dengan ESDM Kepri, pihaknya sudah mengingat dua hal penting. Pertama, menggesa proses pemindahan dana reklamasi pascatambang yang ada di Bank Daerah Kabupaten/Kota ke Bank Pemerintah.

”KPK sudah memberikan rambu-rambunya. Proses pemindahan harus tuntas di tahun ini,” tegas Onward.

Kedua, pelaksanaan reklamasi pascatambang. Menurutnya, dalam pemberikan persetujuan pelaksanaan reklamasi harus lebih teliti. Ia tidak ingin ESDM Kepri main mata dengan perusahaan tambang karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

”Harus benar-benar diteliti. Tetap melakukan proses cek dan ricek. Sehingga tidak salah dalam mengeluarkan persetujuan perlaksanaan reklamasi,” tutup Onward.

Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, Amjon mengatakan sudah ada dua perusahaan yang mengantongi persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kepri untuk melakukan reklamasi paska tambang. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Tri Panorama Sejati dan PT Cintra Sindo.

”PT Tri Panorama di Kabupaten Bintan dan PT Citra Sindo di Karimun. Keduanya, sudah bisa melakukan reklamasi pada wilayah tambang tempatnya beroperasi,” ujar Amjon. (jpg)

Update