Jumat, 19 April 2024

Polisi Tetapkan Seorang Bacaleg sebagai Tersangka Kasus Penipuan

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Penyidik Sat Reskrim Polresta Barelang telah menetapkan status tersangka terhadap bakal Calon Legislatif Dorkas Lominori dalam kasus penipuan penjualan lahan.

Ia dilaporkan oleh Hartono.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan membenarkan penetapan tersangka terhadap Dorkas. Ia mengatakan, korban mengalami kerugian sebesar Rp 250 juta atas penjualan lahan seluas 1.000 meter persegi yang berada di kawasan Nongsa.

“Ia sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini sudah ditahan di sel Mapolresta Barelang,” kata Andri.

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah memanggil Dorkas sebanyak tiga kali untuk pemeriksaan sebagai saksi. Namun, Dorkas enggan memenuhi panggilan penyidik hingga dilakukan jemput paksa, Kamis (9/8) lalu.

Usai diperiksa, keesokan harinya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Berkas pemeriksaan sebagai saksi sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan. Sementara berkas penetapan tersangkanya belum mau ditandatangani,” ujarnya. (gie)

Update