Jumat, 29 Maret 2024

KPU Batam Tunggu Tanggapan Soal DCS

Berita Terkait

batampos.co.id – Pasca mengumumkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon Legislatif (bacaleg), Sabtu (11/8) lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam belum menerima satupun tanggapan dari masyarakat terkait 692 bacaleg tersebut.

Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan mengatakan pihaknya memberikan waktu cukup banyak bagi masyarakat yang ingin menaggapi DCS ini. Sesuai jadwal tanggapan ditunggu hingga tanggal 21 Agustus mendatang.

Ia menjelaskan tanggapan yang disampaikan harus jelas dan disertai penjelasan yang mendukung. Warga bisa langsung mendatangi Kantor KPU Batam di Sekupang jika untuk penyampaian tentang daftar yang telah disusun.

“Hingga saat ini belum ada tanggapan yang masuk. Masih ada waktu,” sebutnya.

Tanggapan ini bisa berupa keberatan.atas salah seorang bacaleg yang sudah dinyatakan lolos seleksi dan diverifikasi. Warga harus menyertakan bukti dan fakta mengenai tanggapan bacaleg yang dimaksud.

Hal ini bertujuan agar KPU memiliki dasar untuk memutuskan bacaleg itu harus diganti atau tidak. Tanggapan yang masuk akan disampaikan kepada partai politik tempat bacaleg bernaung untuk mendapatkan konfirmasi.

KPU memberikan waktu 22-28 Agustus untuk menanggapi hasil tanggapan dari masyarakat.

Kewajiban partai politik untuk menyampaikan hasil klarifikasi tersebut kepada KPU bisa dimulai 29-31 Agustus mendatang.

Selanjutnya KPU akan memutuskan apakah bacaleg yang mendapatkan tanggapan diganti atau tidak. Mengingat pentingnya peran tanggapan dalam DCS bacaleg tersebut ia berharap tanggapan yang disampaikan benar-benar memiliki dasar dan bukti.

“Karena ini berdampak terhadap kelanjutan pencalonan bacaleg tersebut. Jadi tak boleh asal dalam menyampaikan tanggapan,” jelasnya.

Hasil tanggapan ini akan disampaikan 1-3 September depan kepada masing-masing parpol. Pergantian harus dilakukan jika tanggapan memberatkan bacaleg.

“Ya kalau menurut masyarakat tak pantas ya kami akan ganti,” tutupnya. (yui)

Update