Jumat, 29 Maret 2024

Mahar Politik Bukan Termasuk Gratifikasi sebab ….

Berita Terkait

Sandiaga Uno bersama Prabowo ketika mendaftar ke KPU, Jumat (10/8). Tampak Ketua Kogasma, Agus Harimurti Yudhoyono. (Issak Ramadan/JawaPos.com)

batampos.co.id – Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan, lembaganya tak berwenang mengusut dugaan mahar politik yang menyeret nama Sandiaga.

“Kami nggak bisa masuk di situ ya, karena itu bukan kompetensinya KPK, itu jelas kompetensi KPU dan Bawaslu,” ungkapnya pada awak media, Selasa (14/8).

Lebih lanjut, Saut menjelaskan bisa mengusut dugaan tersebut bila ada indikasi uang yang diduga diberikan Sandiaga berasal dari hasil korupsi. Namun, hal itu butuh pendalaman lebih lanjut.

“Kalau bisa membuktikan bahwa dia mengambil dari sesuatu yang terkait jabatannya untuk kepentingan itu, ya baru bisa,” ujarnya.

Selain itu, menurut Saut, dugaan pemberian mahar politik juga tidak masuk kategori gratifikasi. Sebab, pihak yang diduga menerima dana itu adalah partai politik bukan penyelenggara negara.

“KPK hanya bisa mengatakan bahwa kalau itu ada kaitannya dengan jabatannya itu kami baru bisa masuk di situ,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief menyebut PKS dan PAN sudah diberi uang masing-masing Rp 500 miliar dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno‎. Ini dilakukan agar Sandi bisa menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Ketua DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Benny Rhamdani mengatakan‎, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu melakukan penyelidikan terkait informasi yang disampaikan oleh Andi Arief tersebut.

Perlunya KPK melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, karena Sandiaga Uno adalah sebagai penyelenggara negara yang disebut-sebut telah mengeluarkan dana sebesar Rp 1 triliun.

“Apakah dana Rp 1 triliun dimaksud diambil dari dana milik pribadi yang sudah dilaporkan dalam LHKPN ke KPK saat dilantik sebagai wagub atau dana Rp 1 trilun itu diperoleh dari sumber lain,” ujar Benny dalam keterangannya yang diterima JawaPos.com, Sabtu (11/8).

Kata Benny, jika dana Rp 1 triliun itu bersumber dari pihak ke tiga, maka Sandiaga Uno patut diduga sudah menerima gratifikasi. Karena terkait dengan jabatan wakil gubernur yang mau jadi cawapres.

Selain KPK menyelidiki dari aspek tindak pidana korupsi, maka Bawaslu juga harus menyelidiki praktek politik uang yang diduga dilakukan oleh Sandiaga Uno. Pasalnya ini terkait dana politik dalam proses pencalonan Pilpres 2019 yang dilarang oleh UU.

“Dengan demikian maka paket Prabowo dan Sandiaga Uno, ibarat bayi lahir prematur dan mati, karena dibunuh oleh politik uang dan dugaan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

(ipp/JPC)

Update