batampos.co.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Gustian Riau meminta kepada investor atau pelaku usaha yang telah mengantongi izin Online Single Submission (OSS) tetap mengurus izin di daerah.
“Meskipun sudah dapat OSS, mereka tetap mengurus ke kami (daerah, red). Karena yang mengetahui kondisi adalag daerah. Jangan beranggapan sudah OSS bearti itu sudah selesai dan bisa melanjutkam pembangunan dari perizinan yang diurus tersebut,” jelasnya, Senin (13/8).
Setelah mengantongi OSS, pelaku usaha atau investor harus segera mengurus izin daerah sebelum habis masa berlaku OSS tersebut. Saat ini pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk melayani dan menindaklanjuti izin dari OSS yang telah dikantongi pengusaha.
“Izin di daerah ini memudahkan Pemko saat melakukan pengawasan terhadap usaha yang akan dijalankan,” sebutnya.
Menurutnya, pengurusan ini sesuai dengan ketentuan. Ia mencontohkan pengajuan pengusaha untuk pembangunan. Pihaknya tentu harus mengetahui lokasi pastinya. Hal ini dtujukan untuk menghindari dampak dari pembangunan tersebut.
“Misalnya pengusaha mau buat perumahan. Untuk IMBnya tentu kami harus pastikan pembangunan tersebut tidak menyebabkan banjir bagi perumahan lain. Kalau sudah kejadian kami juga yang disalahkan oleh masyarakat,” jelasnya.
Hal ini ini juga berlaku bagi pengurusan tempat hiburan sepeti panti pijat. Jangan sampai lokasinya berdekatan dengan rumah ibadah. Untuk itulah pengusaha tetap harus mengurus di daerah.
“Jadi izin daerah ini memudahkan kami dalam pengawasan,” imbuh Gustian.
Ia menyebutkan dari 179 investor yang sudah mengantongi OSS sebanyak 84 diantaranya merupakan Penanaman Modal Dalam Negri (PMDN). Hingga saat ini belum ada satupun yang mengurus izin daerahnya.
“Nilainya saya belum bisa hitung karena mereka masih urus OSS jadi belum bisa dikatakan investasi. Nanti kalai sudah ke daerah bari kami tahu nilainya,” sebut dia.
Ia akui pengusaha jadi bertambah proses perizinan usahanya. Namun OSS juga diperlukan untuk mengawasi tahapan penerbitan izin di daerah.
“Selama ini banyak izin lama, makanya pusat monitor terhadap izin itu. OSS itu biar ada kepastian waktu, kepastian biaya terhadap izin usaha mereka. Kewenangan daerah tetap seperti semula. Mereka tetap harus mengurus izin di daerah,” kata Gustian.
Gustian mengelak jika hal ini memperlambat kemudahan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat. Menurutnya izin di daerah tetap harus dilakukan karena yang mengetahui kondisi adalah daerah itu sendiri.
“Kami tak memperlambat kok. Ini memang perlu dilakukan. OSS ini kan pusat, daerah harus tahu untuk pengawasan jika suatu hari terjadi masalah,” tutupnya.(yui)