Jumat, 29 Maret 2024

Plat Baja Senilai Rp 4, 4 M Hilang

Berita Terkait

Besi sisa pembangunan Jembatan I Dompak diduga raib dengan kerugian negara mencapai Rp 4, 4 M. F. Yusnadi/batampos.co.id

batampos.co.id – Salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kepri, Andi Cori Patahuddin, dituding menjadi aktor penyebab raibnya aset Pemprov Kepri berupa plat baja senilai Rp 4,4 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR) Pemprov Kepri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kepri, Selasa (14/8) di Kantor DPRD Kepri, Tanjungpinang.

”Dengan raibnya plat baja tersebut, tentu Pemprov Kepri sangat dirugikan. Karena plat itu merupakan aset Pemprov Kepri,” ujar Kasi Bidang Sumber Daya Air (SDA) PUPR Pemprov Kepri Rodi Yantari menjawab pertanyaan media usai RDP.

Menurut Mantan Kepala Seksi (Kasi) Jembatan Dinas PU Kepri tersebut, lenyapnya plat baja tersebut diduga diambil oleh oknum-oknum yang mengaku telah mendapatpersetujuan dari Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Di-ceritakan Rodi, kronologis pengambilan plat baja aset Pemprov terjadi di Jembatan Dompak, Tanjungpinang.

Disebutkan Rodi, pada 4 Mei 2018 sekitar pukul 14.00 WIB lalu, pihaknya menerima informasi adanya aktivitas pengambilan plat baja di Jembatan I Dompak dengan pengawalan polisi. Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung turun ke lokasi. Akan tetapi belum menemukan adanya aktivitas tersebut.

Kemudian, pada malam hari sekira pukul 20.30 WIB, pihaknya kembali ke lokasi. Saat itu, pihaknya mendapati ada aktivitas pengambilan aset oleh sekelompok oknum. Dikatakan Rodi, aktivitas tersebut dilakukan oleh saudara Andi Cori Patahuddin, Iip, Syaiful, dan Julyanta.

”Di situ kami tanyakan atas dasar apa mereka mengambil sisa plat baja tersebut. Mere-ka berdalih, apa yang mereka lakukan adalah perintah Gubernur Nurdin,” jelas Rodi.

Dia menceritakan, lokasi tersebut akan dijadikan kawasan wisata kuliner. Padahal, pihak Dinas PU sama sekali tidak pernah menerima rekomendasi dari Gubernur Kepri mengenai persoalan tersebut.

”Semula total aset berupa plat baja sisa pembangunan Jembatan I Dompak sebanyak 166 keping. Saat ini sisa 60 keping saja. Sekitar 106 keping raib. Total kerugian Rp 4,4 miliar,” tegas Rodi.

Masih kata Rodi, pengadaan material plat baja tersebut tertuang dalam kontrak dan addendum pembangunan Jembatan I Dompak tahap I program jamak 2007-2010. Kontraktor pelaksana yang ditunjuk pada waktu itu adalah PT Ninda Karya pada 15 Desember 2007 lalu. Namun, karena terjadinya wanprestasi, sehingga berakhir di meja hijau.

Menurutnya, Pemprov Kepri telah melakukan pembayaran kepada kontrak pelaksana setelah adanya audit operasional jamak yang dilakukan BPKP perwakilan Provinsi Kepri dengan Nomer SPN-4002/PW04/3/2011 pada 28 Desember 2011. Lalu, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 38/pdt.G/2012/PN.TPI pada 21 Mei 2013 dan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 157/PDT/2013/PT.R pada 16 Mei 2013.

”Sehingga jelas bahwa pengadaan plat baja tersebut merupakan aset Pemprov Kepri dengan pengguna barang adalah Dinas PU Kepri,” tutup Rodi.

Mengaku Difitnah
Mengenai hal itu, Andi Cori Patahuddin yang merupakan bacaleg untuk DPRD Kepri tersebut menyatakan dirinya telah difitnah. Bahkan ia sudah menggandeng Hendi Davitra sebagai kuasa hukumnya untuk menghadapi tundingan tersebut.

”Saya sudah serahkan persoalan ini kepada pengacara saya Hendi Davitra,” jawab Cori melalui pesan singkatnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kepri, Abdul Rahman menyarankan Dinas PUPR Kepri dan Inspektorat Kepri segera membuat laporan resmi kepada pihak yang berwajib, agar ada langkah hukum untuk menuntaskan persoalan ini. Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, persoalan ini masuk dalam ranah pidana.

”Apalagi sampai ada yang mencatut nama gubernur. Jangan dibiarkan berlarut-larut, harus segera disikapi,” tegas Abdul Rahman.

Menurutnya, Komisi I DPRD Kepri juga akan melakukan investigasi atas permasalahan ini. Akan tetapi tetap harus diperkuat dengan laporan resmi. Sehingga ketika terjadi audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada penjelasan yang disiapkan.

”Semua ada konsekuensi hukumnya. Maka harus segera dilaporkan kepada pihak kepolisian terkait raibnya plat baja tersebut,” papar Abdul Rahman. (jpg)

Update