Sabtu, 20 April 2024

Nasrun Habisi Dua Nyawa

Berita Terkait

Tersangka pembunuhan, Nasrun digiring petugas di Jalan TPA Ganet, Tanjungpinang, Jumat (3/8) lalu. F. Yusnadi/batampos.co.id

batampos.co.id – Polres Tanjungpinang segera menuntaskan kasus pembunuhan Supartini. Penyidik Satreskrim telah mengirimkan berkas perkara dengan tersangka Nasrun tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kamis (16/8).

”Tadi (kemarin, red) berkas sudah dikirim,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno di Mapolres Tanjungpinang.

Selanjutnya, Kejari akan memeriksa dan meneliti terlebih dahulu berkas yang telah dikirim. Jika ada catatan, tentu penyidik akan melakukan perbaikan, hingga benar-benar dinyatakan lengkap. ”Penyidik menunggu petunjuk jaksa,” kata Kasat.

Dijelaskannya, setelah melewati serangkaian proses penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi hingga reka adegan, semakin jelas, tersangka Nasrun merupakan pelaku tunggal pembunuhan janda beranak satu tersebut.

Selain itu, berdasarkan hasil visum tim forensik, Supartini dinyatakan tengah hamil satu bulan saat dihabisi Nasrun. ”Yang jelas pelaku telah menghabisi dua nyawa sekaligus,” kata Dwi.

Akibat perbuatannya, Nasrun dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Nasrun ditetapkan polisi sebagai pelaku pembunuhan Supartini.
Pelaku mengaku menghabisi janda beranak satu tersebut seorang diri dan beralibi korban minta segera dibunuh karena malu telah hamil di luar nikah. Dua hari setelah pembunuhan sadis tersebut, mayat korban ditemukan warga mengapung di sungai jembatan Sei Wacopek dengan kondisi yang menggenaskan.(odi)

Update