Jumat, 29 Maret 2024

Sembilan Napi Lapas Bebas, setelah Terima Remisi 17 Agustu

Berita Terkait

batampos.co.id – HUT Kemerdekaan RI ke 73, Jumat (17/8) membawa keberuntungan bagi sembilan warga binaan  di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam. Mereka langsung bebas setelah terima remisi umum (RU) HUT Kemerdekaan.

Mereka adalah Ariadi bin Rudi, Saipul Andi, Leonardo Maro, Rio Saputra, Jhoni bin Aseng, Dona Saputra, Sarawan Kuppusamy, Masyurizan dan Haris Bin Rustam. Remisi yang mereka terima mulai tiga hingga empat bulan dan setelah dikurangi masa pidana yang telah mereka lewati mereka langsung bebas.

Mereka yang langsung bebas ini kategori penerima RU II. Untuk RU II sebenarnya ada 47 orang namun 37 orang lainnya belum bisa bebas sebab masih terganjal dengan subsidier yang belum bisa dipenuhi. Mereka harus menjalani pidana tambahan untuk menggantikan denda subsidier tadi.

Kalapas Batam Surianto menuturkan, total warga binaan yang diusulkan dapat RU HUT Kemerdekaan ini ada 713 orang dengan rincian RU I (hanya pengurangan masa pidana) sebanyak 666 orang dan RU II sebanyak 47 orang. Namun demikian yang berhak mendapatkan remisi pada hari ini sebanyak 697 orang sebab 16 orang lainnya belum keluar dari Kementerian Hukum dan HAM RI.”Remisi diberikan hari ini oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Lapas Anak Baloi,” ujar Surianto.

Warga binaan yang dapat remisi itu terdiri dari berbagai kasus yaitu 383 napi kasus narkoba, dan 330 napi lainnya dari kasus pidana umum, seperti pencurian, penganiayaan dan lainnya. (eja)

Update