Selasa, 16 April 2024

Soal Bacaleg yang Tersandung Kasus Hukum, KPU Batam Serahkan pada Parpol

Berita Terkait

Komisioner Bidang Teknik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Zaki Setiawan

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam menyerahkan sepenuhnya kasus hukum yang menimpa salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) yang tersandung kasus hukum kepada partai politik yang mengusung.

“Itu tergantung Parpol saja,” kata Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan, Rabu (15/8).

Menurutnya parpol berhak mengambil keputusan terkait bacaleg mereka yang bermasalah seperti pergantian bacaleg misalnya. Ia menjelaskan saat ini masih menunggu tanggapan dari warga terkait daftar calon sementara (DCS) yang telah diumumkan beberapa waktu lalu.

“Hingga kini belum ada tanggapan yang masuk. Nanti kalau ada yang terkait kasus ini baru kami bisa putuskan, itupun harus menunggu klarifikasi dari parpolnya,” jelas Zaki.

Ia mengungkapkan sesuai dengan ketentuan pergantian DCS bisa dilakukan jika ada masukan atau tanggapan dari warga terkait kelayakan dan persyaratan bakal calon, mantan narapidana hingga meninggal dunia.

“Jadi kalau salah satu dari tiga poin tersebut mereka kantongi otomatis bisa diganti,” sebutnya.

Mengenai bacaleg yang berstatus tersangka, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui informasi dan cerita lengkap penetapan bacaleg tersebut. “Belum tahu. Saya lagi di Pinang,” ucapnya.

Sebelumnya, salah seorang bacaleg dari Partai berlambang Garuda, Dorkas Lominori ditetapkan tersangka kasus penipuan pembelian lahan. (yui)

Update