Kamis, 25 April 2024

Anggota Dewan Terlibat Peredaran Ekstasi

Berita Terkait

batampos.co.id – Tim penindakan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mengembangkan penangkapan oknum anggota DPRD Langkat, Sumut, inisial Ibra, yang diduga menjadi bagian jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi.

Menurut Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, dari pengembangan, didapati barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 30.000 butir.

“Narkoba ini dikemas dalam enam bungkus plastik yang dimasukkan ke dalam tiga karung sabu-sabu,” kata Arman dalam keterangannya, Senin (20/8).

Dari pengecekan, Arman memastikan, ekstasi itu memiliki kualitas sangat baik, hampir sama dengan ekstasi asli dari Belanda.

“Ekstasi dengan logo daun berwarna biru berkualitas sangat baik,” tegas dia.

Arman mengatakan, kini barang bukti bersama ketujuh tersangka telah dibawa ke Medan untuk pemeriksaan.

“Tujuh orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan segera akan dilakukan penahanan,” tegas dia.

Sebelumnya, penangkapan dilakukan terhadap sebuah kapal di perairan Aceh Timur, Pangkalan Susu dan Pangkalan Brandan, Minggu (19/8) dan Senin (20/8).

Sebanyak tujuh orang berhasil diamankan. Salah satunya adalah anggota DPRD Langkat, Sumut, IH alias Ibrahim Hongkong, Rnl, Ibr alias Jampok, A Rahman, Joko, dan Amat.

Arman menjelaskan kronologis kejadian berawal pada, Minggu (19/8), sekitar pukul 14.30. Saat itu tim Gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI AL Langsa, melakukan penangkapan terhadap kapal kayu berwarna biru di Perairan Selat Malaka.

Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi peredaran gelap narkotika di wilayah Pangkalan Susu, Sumut. (cuy/jpnn)

Update