Kamis, 25 April 2024

Gubernur Bantah Berikan Persetujuan Jual Plat Baja

Berita Terkait

batampos.co.id – Gubernur Kepri, Nurdin Basirun angkat bicara terkait perkara plat baja senilai Rp 4,4 miliar yang turut menyeret nama baiknya. Meskipun demikian, Gubernur tetap mengkritik kinerja Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR) Pemprov Kepri karena dinilai lalai dalam bekerja.

“Pada prinsipnya kita mendukung adanya investasi di Dompak. Namun demikian bukan berarti saya menyuruh melakukan pelanggaran hukum,” ujar Gubernur menjawab pertanyaan media di Kantor DPRD Kepri, Tanjungpinang, Senin (20/8).

Ditanya apa keinginan dirinya terkait perkara ini? Gubernur meminta diselidiki secara hukum. “Kita ingin diproses secara hukum. Apakah ada kesilapan yang dilakukan atau tidak,” tegas Gubernur.

Menyikapi persoalan ini, dirinya sudah berdiskusi khusus dengan Kepala Dinas PUPR Kepri, Abu Bakar dan Rodi Yantari. Karena, secara teknis yang mengetahui adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait plat baja tersebut.

“Kalau mengenai nama baik saya, sudah saya maafkan. Yang penting dengan adanya penyelidikan adalah untuk membuktikan siapa yang benar atau salah,” tutup Gubernur.

Terpisah, Penasehat Hukum Gubernur, Andi Muhammad Asrun menilai, meskipun Andi Cori dan kawan-kawan sudah mengantongi izin prinsip untuk mengelola kawasan berkaitan. Akan tetapi, etisnya tetap tidak punya hak untuk menjual ataupun memanfaatkan aset sisa dari pembangunan Jembatan I Dompak, Tanjungpinang.

“Apapun ceritanya tetap salah. Karena mereka tidak punya hak untuk memanfaatkan plat baja tersebut. Boleh mendapatkan izin mengelola lokasi, tetapi aset yang bukan milik pribadi tetap tidak boleh diganggu. Etisnya adalah memindahkan saja kewenangannya,” tegas Andi Asrun. (jpg)

Update