Selasa, 23 April 2024

Penertiban Kios Pasar Induk Sepekan Sesudah Idul Adha

Berita Terkait

Jalan raya dijadikan kios kaki lima, di Jodoh.
foto: batampos.co.id / cecep mulyana

batampos.co.id – Kabid Tantrip Satpol PP Batam, Imam Tohari mengatakan surat perintah pembongkaran Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Induk sudah diberikan Selasa (21/8). Pihaknya akan memberikan waktu kepada seluruh PKL selama satu minggu.

“Berarti awal September sebanyak 86 kios yang akan di bongkar. Dan mereka sudah mendapatkan relokasi tempat,” kata Imam,” Selasa (21/8).

Sementara itu, Kabid Pasar Disperindag Kota Batam, Zulkarnain menyebutkan, usai melakukan proses pendataan dan pembagian nomor undi kepada para PKL di Pasar Induk dalam minggu ini akan dilakukan tahap pendataan finalisasi. Tahapan finalisasi ini diperuntukan agar semua pedagang mendapatkan lokasi berjualan di pasar induk.

“Sekarang sudah mendata tahap finalisasi akhir. Yang penting adalah mereka sudah mendapatkan tempat,” ujar Kabid Pasar Disperindag Kota Batam, Zulkarnain.

Diakuinya, setelah tahap finalisasi pihaknya akan melaporkan kepada tim terpadu. Perihal waktunya, tim terpadu yang akan mengeksekusi yang terpenting tempatnya sudah disiapkan.

“Konsep bangunan nantinya akan pasar dibangun 5 lantai. Kemungkinan akan dibagi, pasar lantai 1 pasar basah, lantai 2 klontong, lantai 3 elektronik, ke 4 souvenir dan ke 5 foodcourt. Ini kebijakan wali kota Batam,” tuturnya.

Zulkarnain mengakui, paling penting proposal sudah selesai dan diantar ke kementerian.

“Di proposal kita mengusulkan sebanyak Rp 200 miliar,” katanya.Ā (rng)

Update