Jumat, 29 Maret 2024

Minwardi Akui Sudah Mengembalikan Uang Sebanyak Rp 2,3 Miliar

Berita Terkait

batampos.co.id – Tersangka Korupsi Pasar Modern Natuna bertambah menjadi 9 orang. Saat ini kesembilan orang ini sudah diamankan di Mapolda Kepri. Dan sedang menjalani pemeriksaan guna untuk pengembangan dan pemberkasan. Dari informasi didapat Batam Pos dua orang yang terakhir diamankan merupakan perantara kontraktor dengan Pemkab Natuna. Hal ini disampaikan oleh Penasehat Hukum Minwardi, Bambang Yulianto.

“Saya dengar begitu, sudah semuanya,” katanya saat ditemui Batam Pos di Mapolda Kepri, Senin (27/8).

Terkait dengan kliennya Minwardi, Bambang mengatakan Asisten I Pemkab Natuna itu mengakui sudah mengembalikan kelebihan bayar dari proyek tersebut. Dan uang tersebut dikembalikan ke negara 2016 silam. “Kalau gak salah saya, uang itu sekitar Rp 2,3 milliar,” ucapnya.

Karena adanya pengembalian ini, kata Bambang tidak perlu ada lagi dipermasalahkan. Tapi karena adanya dugaan korupsi mencapai hingga Rp 4 milliar. Polda Kepri masih tetap mengusut kasus korupsi tersebut, hingga kini. “Kalau klien saya mengakui hanya segitu (Rp 2,3 milliar) kelebihan bayar. Kalau Polda bilang hingga Rp 4 milliar, yah dibuktikan saja nanti,” tuturnya.

Bambang menuturkan bahwa kliennya mengakui proses administrasi pelaksanaan proyek ini ditandatanganinya sendiri. Namun rincian proyek ini, Minwardi tidak mengetahui sama sekali. Karena sudah percaya dengan apa yang disodorkan oleh anak buahnya. “Jadi dia hanya tandatangan saja,” ucapnya.

Bambang menyebutkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) proyek ini tidak memiliki kualifikasi. “Jadi PPTKnya itu tidak ada keahlian jabatannya itu, tidak memiliki sertifikasi,” ungkapnya.

Atas kasus ini, Bambang berharap adanya kembali audit penghitungan atas pembangunan Pasar Moder. “Saya juga berencana melakukan penangguhan penahanan,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi pembangunan pasar modern Natuna ini, sejak awal tahun telah diusut jajaran tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polda Kepri. Dari audit BPKP ditemukan adanya kelebihan bayar kepada perusahaan pemenang tender saat itu, PT MP. Hal ini terungkap saat audit dilakukan tahun 2017.

Setelah pemeriksaan panjang tersebut, Polda Kepri mengamankan Minwardi Senin (20/8) lalu. Selang tak berapa lama delapan orang tersangka lainnya diamankan jajaran subdit tipidkor. (ska)

Update