Jumat, 19 April 2024

Pemberian Vaksin MR, Sekolah Harus Minta Izin Orangtua

Berita Terkait

Petugas kesehatan memberikan imunisasi measles dan rubella kepada anak-anak, beberapa waktu lalu. F. Yusnadi/batampos.co.id

batampos.co.id – Kepala Dinas Kesehatan dan Pengendalian Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas Herianto, menegaskan imunisasi measles dan rubella (MR) dilanjutkan kembali di Kabupaten Kepulauan Anambas. Ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33 tahun 2018 tentang penggunaan vaksin MR untuk imunisasi.

”Mulai hari ini vaksinasi MR sudah dilanjutkan kembali,” ungkap Herianto, ketika apel gabungan di halaman kantor bupati Kepulauan Anambas, Senin (27/8).

Vaksinasi diberikan kepada anak-anak SD yang ada di Antang, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan. Namun, kata Herianto, pemberian vaksin tersebut sifatnya tidak wajib. Vaksin diberikan kepada anak jika orangtua wali murid menyetujui anaknya diberikan vaksin.

”Masih pakai persetujuan orangtua, kalau orangtua wali murid tak mau atau tak membolehkan anaknya diimunisasi, maka tak masalah karena imunisasi MR ini sifatnya tidak memaksa,” ungkapnya.

Dijelaskannya, jika di Anambas belum ada anak usia sekolah yang terkena, namun tetap perlu diberikan imunisasi untuk mencegah masuknya MR.

Sebelumnya, Pemkab Kepulauan Anambas menghentikan sementara pemberian vaksinasi. Hal tersebut menyusul Kementerian Kesehatan me-ngeluarkan surat edaran penghentian sementara vaksinasi MR di seluruh Indonesia sembari menunggu label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). (sya)

Update