Sabtu, 20 April 2024

Anggota Dewan Loncat Partai Didesak Mundur

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri menemukan ada-nya empat dewan aktif yang pindah partai untuk mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Sampai saat ini, Pemprov Kepri belum menerima adanya permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Politik (Parpol) terkait.

”Iya, dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang sudah ditetapkan, ada empat dewan aktif yang diketahui pindah parpol untuk ikut Pileg 2019 nanti,” ujar Divisi Teknis Penye-lenggara Pemilu, Arison menjawab pertanyaan Batam Pos, Senin (3/9) di Tanjungpinang.

Mantan Ketua KPU Bintan tersebut menjelaskan, nama-nama dewan tersebut adalah, Tengku Afrizal Dachlan dan Syarivah Elvyzana. Pada Pileg 2014 lalu, mereka terpilih melalui Partai Demokrat. Kemudian pada Pileg 2019 nanti maju menggunakan kendaraan politik dari Partai Nasdem.

Kemudian ada nama Agung Triyanto yang sekarang aktif sebagai Dewan Kota Tanjungpinang. Pada Pileg 2014 terpilih lewat Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Sedangkan pada Pileg 2019 nanti untuk DPRD Kepri menggunakan Partai Nasdem.

”Satu nama lainnya adalah Rosmeri yang merupakan Dewan Kabupaten Karimun. Pada Pileg sebelumnya terpilih dari Partai Golkar. Sementara pada Pileg 2019 nanti memilih jalur Partai PDI Perjuangan,” papar Arison.

Menurut Arison, dalam proses verifikasi masing-masing kandidat tersebut sudah menyertakan surat pernyataan pengunduran diri. Apabila nama-nama tersebut ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT), maka sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota legislatif.

”Khusus bagi dewan aktif yang pindah partai, wajib untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW),” tutup Arison.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri TS Arif Fadillah menegaskan, sampai dengan awal pekan kemarin, pihaknya belum menerima satupun berkas pemberhentian anggota DPRD Provinsi Kepri itu dari parpol. Arif berharap, partai politik menghormati aturan main yang ada.

”Belum ada sampai di meja saya. Biasanya permohonan PAW tersebut melalui Biro Pemerintahan,” ujar Arif, kemarin.

Menurut Arif, apabila parpol sudah memasukkan berkas tersebut, Pemprov Kepri akan menggesa proses administrasi pemberhentian anggota DPRD Provinsi Kepri yang diusulkan oleh parpol. Bahkan, pihaknya akan menuntaskan itu sebelum DCT ditetapkan.

”Jika sudah masuk permohonannya, tentu akan segera kita proses. Kalau bisa sebelum DCT ditetapkan,” tegas Mantan Sekda Karimun tersebut.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kepri Haryono mengatakan, sampai akhir bulan Agustus lalu, pihaknya belum menerima satupun berkas usulan pemberhentian anggota DPRD Provinsi Kepri yang berstatus balon anggota DPRD Provinsi Kepri dan berpindah parpol di Pileg 2019.

Haryono menegaskan, mengingat batas waktu penetapan dan pengumuman DCT yang tinggal menghitung hari, pihaknya pun sempat berinisiatif untuk menyurati parpol agar segera mengusulkan berkas pemberhentian anggota DPRD tersebut ke Sekretaris Dewan (Sekwan).

”Kita akan surati masing-masing parpol untuk mena-nyakan hal itu. Sehingga posisi yang kosong nanti, segera diisi,” ujar Haryono. (jpg)

Update