Jumat, 19 April 2024

Kapal Dinas Bupati Natuna Nunggak Rp 10 Miliar

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Anggaran DPRD Natuna menolak membayar utang pengadaan kapal feri Indra Perkasa yang merupakan kapal dinas Bupati Natuna yang dituangkan dalam KUA PPAS APBD perubahan tahun 2018.

Padahal, pemerintah daerah belum melunasi sisa kontrak pengadaan kapal feri dinas bupati tahun 2017 lalu sekitar Rp 10 miliar, dari total penga-

Wakil Ketua DPRD Natuna Hadi Candra mengatakan, tim Banggar sudah sepakat dalam pembahasan KUA PPAS RAPBD perubahan, menolak membayar sisa pembayaran pe-ngadaan kapal feri tersebut. Utang feri tersebut dianggap perlu proses lebih lanjut jika harus dilunasi.

Diakui Candra, terdapat beberapa alasan Banggar DPRD tidak menyetujui pembayaran utang pengadaan feri tersebut. Di antaranya kondisi defisit anggaran yang tidak bisa diobati pada APBD perubahan.

”Dalam penyampaian KUA PPAS RAPBD keuangan daerah defisit. Masalah utang feri itu sudah sepakat tidak menyetujui dilunasi,” kata Candra, Senin (3/9).

Selain kondisi defisit, sambung Candra, ada temuan dalam pengadaan kapal feri dinas bupati tersebut oleh join audit antara inspektorat dan BPKP. Bahkan ada kejanggalan dalam proses pengadaan.

Dengan adanya temuan kejanggalan dalam join audit tersebut, Banggar DPRD sependapat tidak menyetujui utang dilunasi pada APBD perubahan 2018. Bahkan kejanggalan dalam join audit tersebut terdapat keanehan dalam perencanaan maupun mekanisme semestinya. Karena antara perusahaan perencanaan dan perusahan pelaksana masih satu perusahaan.

Menurut Candra, semestinya pernyataan utang kapal dinas tersebut sudah dilampirkan dalam KUA PPAS APBD murni 2018. Bukan pada RAPBD perubahan. DPRD sendiri sudah se-pakat meminta kepada BPK untuk melakukan audit keseluruhan pada pengadaan kapal feri dinas bupati, untuk menjadi dasar pembayaran utang.

”Tentu kami tidak mau terseret-seret pengadaan kapal dinas ini, karena jelas sudah ada temuan. Dan temuan itu sangat rancu dalam pengadaan yang nilainya miliaran,” kata Candra.

Seperti diketahui pengadaan kapal feri dinas Bupati Natuna tersebut merupakan pekerjaan di Dinas Perhubungan Pemkab Natuna.

Bahkan Kejaksaan Negeri Natuna memberikan teguran kepada dinas terkait dalam proses pelaksaan kapal feri mewah berbahan aluminium tersebut. (arn)

Update